Laporan : Indarno
Kamis, 31 Januari 2019
Kilas Kaur – Mantan Kepala Desa Pelajaran II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Rismin Toni, di duga melakukan tindakan pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa.
Tindakan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dilakukan mantan Kades Desa Pelajaran II, diduga mulai pada tahun 2016, 2017 dan 2018, peristiwa ini sudah di laporkan ke Inspektorat dan Mapolres Kabupaten Kaur, Kata Pjs. Kades Namsyah dan di dampingi toko masyarakat Buyung Karnafi kepada awak media Online Kilasbengkulu.com (31/1/2019).
Buyung Karnafi selaku tokoh masyarakat bersama Pjs. Kepala Desa Pelajaran II Namsyah, sengaja mendatangi Inspektorat Kabupaten Kaur Pada hari Kamis (31/1), Sekitar Pukul 09. 07 WIB, untuk menpertanyakan lanjutan laporan dari kasus tersebut.
“Kami sengaja mendatangi pihak Inspektorat pada hari ini, Kamis (31/1), sekitar pukul 09.07 WIB, pagi tadi, untuk mempertanyakan laporan kelanjutan dugaan korupsi mantan Kades Desa kami tersebut, berdasarkan rincian dugaan Mark UP seperti upah Harian Orang Kerja (HOK) pada tahun 2016 sekitat Rp.80 Juta, sedangkan pada tahun 2017 berkisar Rp.50 Juta, sementara tahun 2018, Rp. 40 Juta. Modus dugaan Korupsi yang di lakukan Mantan Kades kami, berkaitan dengan pengunaan Dana Desa pembangunan siring pasang yang di borongkan dengan Upah Harian Orang Kerja (HOK) sebesar Rp. 40.000 permeter sedangkan di SPJ nya sebesar Rp.80.000 permeter,” Kata
Pjs. Kepala Desa Pelajaran II Namsyah.
Lanjut Namsyah, dari perbedaan upah yang di bayar terhadap pekerja tersebut dengan SPJ yang di buat oleh pihak mantan kades tersebut tentu daerah atau desa di rugikan berkiar Rp. 40.000 permeternya, tentu patut di pertanyakan dan diduga hasil korupsi, pertahunnya seperti hitungan kami diatas tersebut. Namun untuk memastikan berapa sebenarnya kerugian yang ditimbulkan oleh ulah oknum mantan kades tersebut, maka pihak kita menungu hasil Audit dari pihak inspektorat Kabupaten Kaur, anehnya hasil audit tersebut belum juga di publikasihkan pihak inspektorat, hingga hari ini, tutup Namsyah.
Editor : Redaksi