Laporan : Rozi HR
Kamis, 31 Januari 2019
Kilas Bengkulu, Utara – Dugaan Pemalsuan Surat meyurat hibah, hak Lahan Kantor Cabang PSDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Bengkulu, dipertanyakan pewaris dan pemilik lahan, sebab luas lahan yang sudah di hibahkan beberapa tahun lalu, sudah berbeda dengan luas lahan yang dikuasai oleh pihak Kantor Cabang PSDA PUPR Provinsi saat ini, maka kuat dugaan adanya rekayasa atau pemalsuan surat meyurat, seperti berita acara pemerisaan tanah, surat keterangan kepala Desa, dokumen surat pemindahan penguasaan tanah, serta surat pernyataan hibah luas tanah, yang semula luas 358 M2, tampa di ketahui pihak pewaris di coret oleh oknum yang belum diketahinya menjadi 5.940 M2, semua surat dokumen tersebut tertanggal 5 oktober 2013, kata Dartum.
Permasalahan Lahan Kantor Cabang PSDA DPUPR Provinsi Bengkulu, di Desa Batu Roto Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, berawal dari persoalan di kuasainya kebali sebagian lahan kantor tersebut, oleh Dartum, yang mengakui pewaris yang memberikan hibah lokasi perkantoran PSDA pada bulan November 2014 lalu, tidak sesuai dengan dokumen hibah pada awalnya. Tanah di hibahkan sekitar bulan Nopember tahun 2014, anehnya didokumen tertera 5 oktober tahun 2013, jelas Dartum.
Baca Juga : http://kilasbengkulu.com/2019/01/26/sertifikat-kantor-cabang-psda-dpu-provinsi-bengkulu-wilayah-bu-di-gugat-pewaris/
“Saya sebagai pewaris lahan pemberi Hibah lokasi kantor cabang PSDA DPU provinsi Bengkulu, merasa di tipu dan tidak puas dengan luas lokasi yang di hibahkan kepada pemerintah untuk lokasi kantor cabang PSDA DPU provinsi Bengkulu di Desa Batu Roto Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara tersebut,” kata Dartum di kediamannya pada malam hari di Desa Pematang Balam Hulu Palik (30/1/2019).
Lanjut Dartum, saya tidak menggugat lokasi perkantoran yang sudah saya hibahkan, seluas 358 M2 tersebut, yang saya permasalahkan adalah perbedaan luas yang dihibahkan mendadak menjadi 5.940 M2, dari mana datangnya dokumen yang berbeda tersebut menjadi pertanyaan pihak kami selaku pemilik tana ini awalnya, ungkap Dartum dengan kesal
“Silahkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu menguasai lokasi yang saya hibah, dengan luas lebih kurang 358 m2, selebihnya itu merupakan hak milik saya dan akan saya garap sebagai lahan persawahan, sebab yang saya sudah hibahkan sesuai dengan amanah Datuk kami dulu,” tutup Dartum.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu di hubungi via telepon oleh kilasbengkulu.com, pada hari kamis (31/1) Sore hari, Heriyanto, ST, selaku Penanganan Bagian Aset, Belum dapat memberikan keterangan yang lebih banyak, karena ia sendiri belum ketemu dengan kapala Dinas, alasannya.
“Mohon bersabar dulu, jika tidak ada halangan pada hari Senen ini, insyaallah saya ketemu dengan Kepala Dinas, dan memberikan laporan terlebih dahulu, terkait Aset lahan Kantor Cabang PSDA DPU provinsi Bengkulu, yang ada di Desa Batu Roto Bengkulu Utara tersebut, dari hasil pertemuan dan laporan saya dengan kepala Dinas itu nantinya, apapun yang di rekomendasikan atau disarankan Kepala Dinas, akan saya sampaikan kepada pihak – pihak terkait, kalau memang pihak pewaris, bisa di dapingi pihak media, tidak sibuk dan ada waktu, sebaiknya kita sama – sama ketemu kepala dinas hari itu” tutup Heriyanto
Editor : Redaksi