Minggu, 20 Januari 2019
Kilas Bengkulu Kaur – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur yang langsung dipimpin Plt. Kasat Reskrik Iptu Welliwanto Malau S.Ik,M.H, dan Kanit Pidum Ipda Rizky Dwi Cahya Putra S.Trk bersama Opsnal Polres Kaur pada hari Minggu, (20/01/2019) sekira pada pukul 01.15 WIB, melakukan penangkapan terhadap seorang inisial, RL (44 tahun), yang diduga tersangka Cabul
Lelaki Parubaya tersebut berindetitas Rl (44 Tahun), merupakan warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ironisnya korban sebut saja rembulan, masih berusia 9 tahun yang merupakan anak tiri tersangka. Laporan ini diproses sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / 44 – B / I / Bkl / Res Kaur tgl 19 Januari 2019.
Kapolres Kabupaten Kaur AKBP. Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau membenarkan terkait laporan tersebut namun pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dikarenakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Untuk sementara, pihak kepolisian telah menahan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan, sementara itu, korban tengah divisum di RSUD Kaur. (Ey)
Editor : Redaksi