Laporan : Rozi HR
Minggu, 20 Januari 2019
Kilas Bengkulu Utara – Dugaan penganiayaan yang dilakukan Kades Desa Tanjung Putus Inisial KE, Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Terhadap warga masyarakatnya yang berma Jumadi, di proses pihak Polres Bengkulu Utara, setelah pemeriksaan kades langsung di lakukan Penahanan.
Peristiwa dugaan Kasus penganiayaan ini dijelaskan oleh pelaku, pada hari minggu (16/12/2018) yang lalu, dimana saat itu kegiatan kerja bakti, pelaku menegur korban untuk membersihkan pelepah sawit milik korban yang berada di dalam selokan.
Akibat salah pengertian dan kurang komunikasi serta kesalahpahaman, akhirnya korban tidak terima dengan teguran tersebut dan mencoba untuk menyerang pelaku, dan pelaku pun melakukan perlawanan sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan.
Pelaku sempat melayangkan sebilah golok ke arah korban dengan posisi golok terbalik, sehingga menyebabkan luka di bagian lengan korban.
“Pada saat itu, saya tidak ada pilihan, itu suatu tindakan yang reflek, menurut saya itu pembelaan diri, pada saat itu saya hanya ada pilihan, lari, membiarkan, atau melawan,” Pembelaan tersangka Kades Minggu (20/1/2019), terhadap media.
Lanjut kades Atas kejadian ini, saya menyesal dan meminta maaf kepada korban dan semua warga Desa tanjung putus yang tidak berkenan dengan perlakuannya terhadap korban.
“Selaku Kepala Desa Tanjung Putus, saya meminta maaf kepada korban, kepada seluruh elemen dan Perangkat Pemerintah Desa serta seluruh warga Desa Tanjung Putus, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” tutup Kades
Kapolres Bengkulu Utara AKBP, Ariefaldi Warganegara, S. IK, melalui Kasat Reskrim AKP, M.Jufri, S. IK membenarkan atas kejadian yang dilakukan oleh pelaku, dan telah melakukan penahanan terhadap pelaku, setelah menerima laporan dari keluarga korban beberapa hari yang lalu.
Jufri juga menyampaikan, bahwa antara keluarga korban dan pelaku sudah melakukan itikad damai, namun keluarga korban tetap ingin pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.
“Pelapor meminta supaya pelaku ditindak tegas, dan dari pelapor juga menyampaikan bahwa ia sudah memaafkan pelaku, tetapi pelapor tetap meminta agar kasus ini diproses dulu, ini akan kami tindak lanjuti, mudah-mudahan setelah ini ada sesuatu yang baik buat pelapor maupun pelaku,” pungkas AKP. Jufri.
Editor : Redaksi