Laporan : Tasman
Rabu 13 Mei 2020
Kilas Bengkulu Utara – Tim polres Kabupaten kaur Provinsi Bengkulu, di tengah antisipasi penyebaran COVID-19, Berhasil amankan sebanyak 8 unit motor Bodong Tampa di lengkapi surat menyurat. Motor tersebut Di duga Hasil kejahatan oknum – oknum tertentu.
Kapolres Kaur AKBP Puji Praitno, S.I.K,SH,MH, Melalaui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan,SH, menjelaskan, sebanyak delapan (8) unit motor berbeda jenis ini tidak di lengkapi surat menyurat atau dokumen, bahkan diduga juga hasil kejahatan. Motor tersebut di angkut mengunakan mobil Truk
“8 yunit Motor Bodong ini di angkut menggunakan mobil Truk ekspedisi BD 8326 B oleh warga kota mana Kabupaten Bengkulu selatan, inisial A (30 Tahun), pekerjaan Swasta. Mobil tersebut di amankan Sedang melintas di Desa Tanjung Besar perbatasan Propinsi Lampung dengan kota Bintuhan, mobil, motor dan sopir sudah di amankan pihak polres, kini supir mobil Truk tersebut masih di periksa, jika hasil pemeriksaan di temukan bukti motor tersebut hasil kejahatan akan kita tidak lanjuti, Namun sebaliknya jika ke 8 unit motor tersebut mempunyai kelengkapan surat menyuratnya sudah jelas akan di bebaskan,” jelas Iptu Pedi Setiawan, SH
Lanjut Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH, Penangkapan 8 yunit motor dan Truk ini, salah satu hasil Razia pekat pihak Polres Kair. Jika hasi pemeriksaan nantinya kendaraan tersebut tidak bisa di buktikan surat-suratnya akan di tahan dan dilakukan pengembangan penyelidikan, tutupnya.
Editor : Redaksi