ASN BU Korban Pemecatan Masa Pemerintahan Bupati Ir.H.Mian Hering Bersama DPRD BU Komisi I

Laporan : Edi Yanto

Senen, 21 Januari 2019

Kilas Bengkulu Utara –  Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, yang kena Pemberhentian tidak hormat Masa pemerintahan Bupati Ir.H. Mian, atas keputusan SKB 2 Menteri dan 1 Kepala Lembaga, pada hari ini senen (21/1), menggelar hearing bersama anggota DPRD Komisi I Bengkulu Utara.

Dalam Hearing ini, beberapa ASN, yang terkena SKB 2 Menteri dan 1 Kepala Lembaga, di eksekusi Bupati Mian beberapa waktu lalu, didampingi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri meminta untuk dilakukannya peninjauan ulang dan merevisi kembali terkait keputusan yang diambil oleh Pemkab Bengkulu Utara atas telah dikeluarnya Surat pemberhentian ASN tersebut.

Kepada awak media Rofiq menyampaikan, dalam menunggu proses Judicial Review ASN PTDH kepada Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya berharap agar para ASN, Pemberhentian tidak dengan Hormat ini dapat direposisikan status ASN kembali pada status aktifnya.

“Jika berpijak hanya pada SKB 3 Menteri akan banyak celah dan kelemahannya, tapi kita tidak membahas itu, tapi bagaimana kita menerapkan suatu konsitusional yang intinya untuk membantu nasib teman-teman hari ini, harus dipulihkan dulu, karena masih adanya proses Judicial Review ke MK,” kata Rofiq, setelah hering dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Hari ini senen 21 Januari 2019

lanjut Rofiq, usai hering hari ini, pihaknya berharap akan adanya koordinasi lanjut antara Legislatif dengan Eksekutif serta stakeholder terkait ASN, yang sudah terlanjur di pecat tersebut. Dalam hal ini Bupati dan Sekda serta BKPSDM Bengkulu Utara, untuk menempuh langkah kompromi dengan berbagai strategi politik untuk mengatasi polemik serta memenuhi tuntutan ASN.

Hering dihadiri anggota serta Ketua Komisi I DPRD Bengkuku Utara, Pitra Martin, menanggapi aduan ASN tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Sekda dan Bupati Bengkulu Utara, yang mengeluarkan SK Pemecatan Tidak Dengan Hormat ASN tersebut guna melakukan Rapat Koordinasi terkait apa yang disampaikan pihak ASN hari ini.

“Kami selaku Anggota dewan Bengkulu Utara turut prihatin apa yang di alami oleh ASN di daerah kita ini, untuk itu kami akan berusaha melakukan sebatas wewenang dan kemampuan kami, diantaranya segera jadwalkan rapat (Hering) dengan pihak Eksekutif, membahas permasalahan yang dihadapi sekarang, mudah-mudahan ada solusi yang baik dan menghasilkan keputusan yang baik untuk kedua pihak,” tandas Pitra Martin Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Forum Masyarakat Rejang BU Undang Warga Halal Bihalal Idul Fitri 1445H, Ini Jadwalnya

Laporan : Edi Yanto Rabu, 17 April 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Forum Masyarakat Rejang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *