Laporan: Edi Yanto
Rabu, 12 Agustus 2020
Kilas Bengkulu Utara – Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di SMKN 2 Argamakmur. Pelaku Curat berinisial LK (20) Laki-laki warga Desa Kalai II Kecamatan Arma Jaya Kababupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K, di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di SMKN 2 Arga Makmur pada bulan April lalu, hal ini di sampaikan pada hari rabu pagi (12/08/2020)
“Barang Bukti yang diamankan Untuk sementara 1 (Satu) Unit Laptop Merk HP beserta Tas dan Chargernya”, ungkap AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K
Lanjut kasat Reskrim polres Bengkulu Utara, Dalam Kasus ini sejumlah saksi – saksi telah diperiksa dan barang bukti telah disita oleh penyidik. Ketika ditanyai penyidik alasan ia melakukan pencurian, pelaku menjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Namun alasan tidak dibenarkan oleh hukum yang kemudian penyidik menerapkan pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara, tutupnya.
Editor: Redaksi