Laporan : Putra Satria,SE
Kamis, 17 Januari 2019
Kilas Bengkulu Mukomuko – Diharapkan masyarakat Desa Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat usulkan PAW terhadap Kades Pondok Batu, karena dilihat dari sisi kades terpilih beberapa waktu lalu telah mengundurkan diri, dikarenakan Kades Desa tersebut mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif Kabupaten Mukomuko yang telah mendapatkan rekomendasi dari KPU untuk masuk dalam DCT, hal ini membuat kosongnya kepemimpinan Desa Pondok Batu itu sendiri.
Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, disambagi Kilasbengkulu.com menjelaskan, seharusnya ketua BPD Desa Pondok Batu, setempat melakukan koordinasi dengan para anggotanya membuat usulan kepada Bupati mukomuko Choirul Huda tentang pembentukan panitia pemilihan kades antar waktu.
Lanjut Gianto, Peristiwa serupa pernah dilakukan di Kecamatan Pondok Suguh di dua Desa Air Berau dan Desa Air Bikuk, regulasi mengatur hal itu berdasarkan, Permendagri nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusawaratan desa.
“Kami mengusulkan, kepada BPD untuk mengusulakan untuk pembentukan panitia Pilkades yang baru. Maka dari itu barulah bisa dilakukan pemilihan Kades antar waktu,” tutup. Kepala Dinas BPMD Mukomuko
Editor: Redaksi