Laporan: Putra Satria
Kamis, 27 Desember 2018
Kilas Bengkulu Mukomuko – Pembangunan Rumah Khusus (PRK) di Desa Koto Jaya kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, direncanakan untuk para nelayang Pantai Indah Mukomuko (PIM), di duga tidak akan selesai tepat waktu, disamping itu terlihat ada dugaan kesengajaan oleh pihak Tim dan Kontraktor untuk mengaburkan informasih untuk publik kapan di mulai dan selesainya pekerjaan proyek, hal ini diduga adanya, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam pembanggunan Proyek PRK di Kabupaten Mukomuko.
Salah seorang warga Mukomuko (Edi sagita), meyakini proyek yang dilaksanakan oleh PT. Yuda Perkasa Utama dengan kontrak senilai Rp 5,9 miliar lebih itu, kemukinan tidak akan selesai tepat waktu, yakni sampai pada, akhir tahun ini, Pasalnya menurut Edi, Karena saat ini kondisi pekerjaan tersebut, masih banyak belum selesai dikerjakan, sedangkan penutupan tahun 2018 tinggal beberapa hari lagi.
Disamping proyek tidak selesai tepat waktu pemerintah mukomuko beserta kontraktor pelaksana kurang adanya transparan, karena pada papan merk proyek dari awal tidak ditulis kapan mulai dan berakhirnya, masa pekerjaan. Yang tertulis di papan merk proyek, pekerjaan selama 60 hari kalender, ini ada dugaan ingin mengaburkan informasi untuk publik.
“Saya yakin proyek Pembanggunan Rumah Khusus (PRK), yang direncanakan untuk nelayan pantai indah mukomuko, tidak bakal selesai tepat waktu. Disamping itu di papan merek proyek tidak ada tulisan kapan mulai dan berakhirnya pekerjaan, hanya ditulis, 60 hari kalender saja. Sebagai masyarakat saya kira wajar, mempertanyakan hal itu,” singkat edi sagita.
Sementara itu, di lokasi proyek, Penalaah Teknis SNFT dari DPU Provinsi Bengkulu Mardianto, yang kebetulan berda di lapangan, mengatakan, Proyek ini dibawah naungan Dirjen Perumahan dan Pemukiman Rakyat. Semua tim dan pekerja kini berupaya penuh untuk menyelesaikan pembangunan tersebut.
“Segala macam upaya akan kami lakukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, bahkanTenaga kerja kita pekerjakan siang malam ( lembur). Untuk bahan material banggunan sudah tersedia semua di lokasi proyek, makanya kami masih yakin dan optimis pekerjaan ini akan selesai pada akhir tahun ini juga.
Lanjut Nardianto, Terkait soal tidak adanya tulisan, kapan mulai dan kapan masa berahirnya pekerjaan, di papan merk proyek, Penalaah Teknis SNFT dari DPU Provinsi Bengkulu ini beralasan, yang di nilai tidak masuk akal, dengan menyalahkan pihak tukang buat papan merk, kemungkinan lupa, kalau tulisan di papan merk nya tidak lengkap di buat dari awal, mengapa pihak kontraktor menerima hasil pekerjaannya, karena pembuatan pengumuman/ papan merk proyek juga mengunakan uang daerah dan negara.
“kemungkinan tukang buat papan mereknya yang lupa. Saya rasa tidak ada unsur kesengajaan soal itu,” tutup Mardianto.
Editor: Redaksi