Laporan : Edi Yanto
Selasa,4 Desember 2018
Kilas Bengkulu Utara – Masalah Pelantikan atau Pengangkatan Perangkat Desa Gembung Raya oleh kades setempat di ketahui pihak kecamatan Napal Putih, yang di duga telah menambrak aturan ( tidak sesuai) dengan PERDA, Sampai pada hari ini selasa (4/12) Belum ada keputusan.
Mantan Ketua Timsel atau Ketua Panitia Pemilihan Perangkat Desa Gembung Raya, Alpian di hubungi Via telepon Membenarkan, pihak Desa telah melantik, sekdes dan kadun II, Kadun III.
“Memang benar ada pelantikan perangkat Desa di Gembung Raya, yang di hadiri pihak Kecamatan, beserta undangan lainnya Beberapa waktu lalu, tidak melalui proses dan aturan yang sudah biasa dilakukan, Saya pun sempat emosi dengan Pjs. Kades tersebut, karena pada saat pelantikan, selaku mantan ketua panitia pemilihan perangkat desa tidak di undang dan diberitahukan, oleh kades dan Camat, Sampai pada hari ini belum ada tindakan / sangsi di berikan oleh pihak pemerintah daerah, masalah pelantikan perangkat Desa yang tidak sesuai aturan tersebut, sepengetahuan saya yang dilatik tersebut tidak pernah ikut mendaptarkan diri saat tes seleksi pencalonan Perangkat Desa,”.
“Seharusnya Kades dan pihak Kecamatan, mengutamakan bagi orang – orang yang ikut tes waktu itu, kalau memang orang – orang tersebut tidak mau, harus melalui prosedur yang benar, namun saya selaku masyarakat Desa Gembung Raya tidak yakin jika ada yang mengatakan, masyarakat telah di tawarkan menjadi perangkat desa, namun tidak mau, maka di lantik la ke tiga orang tersebut. Anehnya Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yang memahami dengan Aturan (PERDA) terlalu lamban merespon peristiwa yang terjadi,” kata Alfian
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Ir.Budi Sampurno, di temui dikntornya, menjelaskan selambat – lambatnya dalam Dua hari ini akan Segera turun ke Desa Gembung Raya.
” Pihak kami Dinas PMD selambat – lambatnya, Rabu / Kamis lusa akan turun langsung ke lokasi Desa Gembung Raya, untuk mengecek secara langsung apa yang sebenarnya terjadi, terkait pelantikan perangkat desa Gembung Raya tersebut, kalau memang tidak sesuai aturan harus di batalkan, apapun hasinya nanti akan kami laporkan langsung dengan pak Bupati,” kata Budi
Lanjut Budi Selaku kepala Dinas, Saya akan pimpin langsung tim yang turun kelapangan Bersama Stab DPMD .
” Saya sendiri akan langsung terjun ke lapamgan ( Desa Gembung Raya), tidak ada niat pihak pemerintah daerah untuk mengulur – ulurkan waktu, dalam memberikan tindakan jika ada, pihak – pihak Desa, yang tidak taat aturan dalam pengakatan Perangkat Desa, Berdasarkan PERDA yang ada”, tutup Budi Samporno