Kades Dan ASN Bisa Di Pidana Terlibat Politik Praktis, Peran Warga Memperoleh Bukti Sangat Diperlukan Kata Bawaslu BU

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 13 Desember 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, Tri Suyanto, SE, melalui Andi Wibowo, SH, selaku kordinator devisi penangan pelangaran dan penyelesaian sengketa,
Mengatakan terhadap awak media ini, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat, untuk tetap menjaga netralitas menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 14 Februari 2024 mendatang.

Saya menghimbau agar perangkat daerah tidak terlibat terhadap Politik Praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar,’ jelasnya Rabu  (13/12/2023).

Lanjut Andi Wibowo, SH, yang diteruskan koordinator sekretariat  Bawaslu BU, Taufik Akbar Pane, SE, M.Si, terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor: 7 Tahun 2017.

Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017. Terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor : 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

Saya harap untuk seluruh ASN / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Tegasnya.

Taufik Akbar Pane, tegaskan, Untuk menghadap pemilu yang Luber Jurdir (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) mejelang hingga pelaksanaan
tanggal 14 Februari 2024 mendatang, tentu pran aktif seluruh lapisan masyarakat sangat penting. Jika ditemukan ASN / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat terlibat secara politik praktis  jangan takut dan segan – sekan mengabadikan bukti-bukti, seperti berupa video atau alat-alat bukti lainnya, untuk dilaporkan ke pihak  APH terdekat maupun Bawaslu dan Bawascam.

Tahapan pemilu 2024, diantaranya, Pemungutan suara 14 Februari, Perhitungan Suara 14 – 15 Februari dan Rekapitulasi hasil perhitingan suara tanggal 15 sampai 20 Maret 2024. Untuk itu, semua ASN / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat jangan sekali – kali terlibat Politik Praktis, supaya pemilu dapat berjalan secara aman, lancar yang kita harapkan nantinya,” pungkas pihak Bawaslu BU
Taufik Akbar Pane.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *