Kader Partai DPC Gerindra Benteng Wajib Menangkan RT Pilkada 2024, Ini Sanksi Kader Dianggap Berkhianat Tegas Ketua OKK Bengkulu

Laporan : Anel Yadi

Rabu, 4 September 2024

Kilas, Bengkulu – Melalui sambungan via telephone  WhatsApp Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu Mahyudin Ismail, mengintruksikan terhadap seluruh Kader, Pengurus mulai dari DPC, PAC, Ranting maupun simpatisan, untuk secara All-Out mengerah dan mengeluarkan semua kemampun khusus memenangkan paslon Bupati-Wakil Bupati Rachmat Riyanto, ST, M.AP dan Tarmizi, S.Sos, di Pilkada kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), pada tanggal 27 November 2024  mendatang.

Intruksi ketua OKK DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu terhadap semua simpatisan dan pengurus DPC Gerindra Bengkulu Tengah ini, tentu sejalan dengan Surat Keputusan B1KWK yang telah dikeluarkan DPP, ditanda tangani Sekjen H.Ahmad Muzani bersama Ketua Umum H. Prabowo Subianto, sudah jelas dan terang untuk All-Out memenangkan paslon Rachmat Riyanto dan Tarmizi di pilkada Benteng 2024

Tidak ada alasan bagi seluruh pengurus DPC Gerindra Bengkulu Tengah, untuk tidak mengeluarkan semua kemampun memenangkan paslon Rachmat Riyanto dan Tarmizi di pilkada Benteng 2024. Karena wajib tegak lurus terhadap surat keputusan B1KWK yang telah dikeluarkan oleh DPP  bersifat final tersebut,” Tegas Mahyudin Ismail, Selaku ketua OKK DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu (4/9/2024)

Lanjut Mahyudin Ismail,
keputusan pemberian B1KWK untuk paslon Rachmat Riyanto dan Tarmizi, memang sudah melalui proses dari tingkat bawah hingga atas. Bahkan pertimbangan ini, sudah dilakukan dengan cara yang subjektif, objektif dan politis. Maka seluruh kader Gerindra baik yang duduk di DPR Benteng, fungsionaris dan pejuang dari bawah akar rumput harus mengikuti keputusan itu. Sebab itu adalah perintah langsung dari Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto untuk memastikan kemenangan semua Paslon yang diusung oleh partai.

Soal terkait ada kader yang tidak diusung, tentu itu merupakan pertimbangan yang matang, mulai dari hasil survey maupun teknis – teknis lainnya. Bagi anggota DPR, maupun kader dan pengurus yang tidak mengikuti keputusan DPP tentu sebelum Pilkada maupun Usai Pilkada nantinya bisa dijatuhkan Sanksi terberat yaitu pemecatan. Proses menjatuhkan sanksi di Partai Gerindra tentu tidak seperti partai lain, murni hak prerogatif dari DPP,” tutup Mahyudin Ismail.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Penutupan Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Ke-17 Tahun 2024 Di Benteng, Kades Sampaikan Ucapan Selamat

Laporan : Anel Yadi Senin, 07 Oktober 2024 Kilas, Benteng – Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun karang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *