Laporan : Edi Yanto
Selasa, 05 Desember 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) bersama Sekretariat Dewan Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, melakukan rapat internal pada pukul 14:37, Wib, di ruang rapat paripurna lantai dua hari selasa (05/12/2023).
Rapat internal berdasarkan berita acara rapat Banmus nomor : 17/BA/Banmus/2023 tanggal 21 November 2023 dengan agenda pembahasan rancangan jadwal pimpinan dan anggota Dewan. Maka undangan nomor :005/92/DPRD BU mengundang rapat paripurna internal pembahan laporan hasil kerja pansus terkait 2 Raperda.
Rapat paripurna internal DPRD BU ini, dipimpin Waka I, Herliyanto, S.IP didampingi Waka I, Juhaili, S.IP, dan Sekwan yanng di hadiri tim pansus untuk membahas terkait hasil kerja tim pansus dalam pembahasan 2 Raperda selama ini, yaitu :
1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor :13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
2. Raperda tentang badan penanggulangan bencana daerah kabupaten Bengkulu Utara.
Editor : Redaksi.