Presiden RI Joko Widodo Teken Perpres No 53 Terkait Perjalanan Dinas DPRD, Berlaku Pada Tahun Berikut Ini

Laporan : Redaksi

Selasa, 19 September 2023

Kilas Bengkulu, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor : 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor : 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Dilansir dari media Nesiatimes.com, Presiden Jolo Widodo, resmi menandatangani Perpres tersebut pada 11 September 2023. Seperti dilihat pada Senin (19/9/2023), Perpres 53/2023 itu mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres 33/2020.

Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.

Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” demikian bunyi Pasal 3A Ayat (1).

Kemudian, Pasal 3A Ayat (2) menyebut pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.

Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 4 Ayat (2) juga diubah. Yakni khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

Lalu Pasal 4 Ayat (2) menyatakan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

H. Hazadin, Himbau Warga Menghibahkan Hak Suaranya Untuk Arie – Sumarno Di Atas 85% Pilkada Bengkulu Utara 2024, Ini Tujuannya

Laporan : Edi Yanto Kamis, 12 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Tokoh masyarat H. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *