DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Eksekutif Tentang Raperda Induk Pembagunan Pariwisata Daerah 2023-2026

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 16 Mei 2023

Kilas, Bengkulu Utara – DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, bersama Eksekutif mengelar rapat paripurna penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perada induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Bengkulu Utara pada hari selasa (16/5/2023).

Rapat paripirna dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, yang didampingi Waka I Juhaili, S.IP, dan Waka II, Herliyanto, S.IP, yang dihadiri Sekwan, Anggota Dewan, Stab Dewan, Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE.,M, Para Kepala OPD, FKPD maupun undangan lainnya, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2023 – 2026.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan, bahwa dalam era reformasi keterbukaan globalisasi dewasa ini perlu menyimak ulang setiap peraturan yang masih berlaku dalam rangka menguji keefektifan dan akuntabilitasnya pada industri pariwisata.

Peraturan perundang-undangan diatur dalam bentuk undang-undang peraturan pemerintah (PP) peraturan presiden (Perpres) peraturan menteri (Permen) dan peraturan daerah (Perda) dan peraturan itu sendiri yang baik mencakup tiga unsur yaitu dalam dimensi pengaturan pembinaan dan pengawasan.

Dari ketiga unsur atau dimensi di atas, pundaknya memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah, masyarakat dan industri pariwisata untuk memastikan adanya peraturan tatanan yang memberikan iklim kondusif bagi masyarakat dan industri pariwi sata.

Meski demikian pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara memandang perlu adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Bengkulu Utata dan rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara.

Adapun mengenai latar belakang pentingnya Pemerintah Daerah Kabupaten Benglulu Utara untuk menyusun Peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan pariwisata dan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan sehubungan dengan telah diterbitkannya undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, maka perlu adanya pembaruhan Perda rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023-2026.

Pada hakikatnya bertumpu pada keunikan kekhasan, kelokalan serta keaslian, sehingga menempatkan keanekaragaman sebagai suatu hal yang prinsip dan hakiki.

Kendatipun pengembangan kepariwisataan pada dasarnya untuk kelestarian dan memperkukuh jati diri bangsa serta lingkungan alam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bengkulu Utara  dan itu harus tetap dijaga serta dipelihara agar pelindung kepemilikan aset masyarakat setempat juga terpeliha lingkungan hidupnya, tandas Wabup.

Rapat paripurna di tutup dengan  dengan penyerahan Dokumen Raperda oleh pihak Eksekutif ke pimpinan DPRD BU, untuk di bahas lebih lanjut. (Adv)

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Warga Tidak Mampu Operasi Di Rumah Sakit Jakarta, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Benteng

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 14 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah  – Salah satu warga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *