Laporan : Edi Yanto
Senen, 30 Januari 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Ketua DPD SPRI provinsi Bengkulu, Aspri Aprin Taskan, mengatakan, bahwa sertifikasi SKW yang dikeluarkan BNSP tentu sertifikat yang di akui oleh pemerintah dan nagara indonesia. Maka menjadi seorang jurnalis baik reporter, madya maupun utama memerlukan sertifikat SKW tersebut guna untuk menjadi seorang jurnalis yang lebih baik lagi kedepannya.
“Sertifikasi yang dikeluarkan BNSP tentu berlogo burung Garuda artinya setifikasi tersebut telah di akui oleh negara. Jika seorang jurnalis ingin meliput terkait kegiatan internasional pasti akan dipertanyakan sertifikat telah di keluarkan oleh lembaga resmi, LSP pers Indonesia berlisensi BNSP,” uangkap Ketua DPD SPRI provinsi Bengkulu.
Lanjut Aspri, seharusnya setiap jurnalis wajib mempunyai sertifikat berlisensi BNSP, guna untuk meperlanca tugas dan aktifitas sehari-hari. Untuk itu seluruh para perserta yang ikut sertifikasi kompetensi wartawan (SKW) hari ini menjadi salahsatu anggota jurnalis yang terbaik kedepannya.
“Seharusnya seluruh perserta yang ikut menjadi peserta SKW hari ini, sangat berterimakasih, bisa diadakan di Kabupaten Bengkulu Utara. Jika ada perbedaan pendapat atau ingin berdebat kusir terkait pelaksanaan SKW maupun sertifikatnya, hendaknya tidak perlu di layani. Yakin la, apa yang kita laksanakan sudah tepat serta sesuai dengan aturan maupun regulasi yang ada,” kata Aspri.
Anel Yadi, usai melaksanakan SKW, merasa bersyukur di beri kesempatan mengikuti SKW bagian repoter.
“Alhamdulillah saya, satu – satunya peserta dari kabupaten Bengkulu Tengah yang mengikuti SKW di kabupaten Bengkulu Utara pada akhir bulan januari 2023 ini. Kesempatan ini saya dinyatakan berkopenten (lulus) megikuti klas Reporter,” tandasnya.
Editor : Redaksi.