Diduga Takut Di Buka Data Desa Oknum Kades BU Jebak 2 Wartawan, Ini Cerita Singkat Rekaman Suara 2.50 Detik

Laporan : Edi Yanto

Kamis, 19 Januari 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Hebohnya pemberitaan 2 oknum wartawan media online yang terjaring OTT dugaan melakukan pememerasan terhadap sejumlah kades di wilayah kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, diduga sengaja di jebak oleh oknum kades pada hari Rabu (18/1/2023) kemaren.

Berdasarkan informasi rekaman percapapan malam kamis sekitar pukul 19 : 47 Wib mengunakan bahasa daerah dengan salahsatu diakuinya saudara. Suara oknum kades yang juga berada dilokasi, serta sempat merekam video saat penangkapan oknum waratwan inisial IR dan W, mengatakan bawasannya oknum wartawan tersebut segaja di jebak dengan cara diberi sejumlah uang.

Kasus o awe o ba, uyo keme ne polda, kasus o kenek, silak minai data mulai tahun 2020 sapei terakhir melalui dinas kominfo kalau kumu lak namen, si lak kemasus dan kemoran uku masalah pemecatan perangkat desa, sedangkan do,o sudo sesuai prosedur. Ko kan sanak ku harus membela uku. Kejadian o ba tobok dau yo mareak uku, gegara ku, kades luyen yo merasa telapin. Keme kemopo taci nupan keme, ngen cao magiak tacic,” katanya.

Secara singkat suara rekaman
oknum kades yang diketahui di panggil, “Agung” tersebut  mengakui telah menjebat 2 oknum wartawan inisial IR dan W, dengan cara, Keme mupan nagiak taci,”. Mendegar dari rekaman tersebut kuat dugaan ke dua oknum wartawan tersebut sengaja djebak dengan cara diberi sejumlah uang. Pada hal, sebelumnya bukan uang yang di inginkan oleh wartawan tersebut, melainkan data pengunaan dana desa. Seharusnya, apa salahnya oknum kades tersebut memberikan data pengunan dana desa tersebut, karena data itu juga, tidak masa jabatannya, jika memang masa jabatannya baru se umur jagung, hingga mempersulit kerja jurnalistik.

Setelah Menginvestigasi kasus ini, ada peristiwa atau kejadian sebelum terjadinya OTT, artinya bisa jadi permasalahan ini dapat di proses oleh pihak Aparak penegak hukum, baik yang menerima uang maupun yang memberi uang.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Pemerintah Desa Pagar Dewa Pondok Kelapa Benteng Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama 2026

Laporan : Anel Yadi Jum’at 3 April 2026 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Pagar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *