Laporan : Tasman. P
Rabu, 7 september2022
Kilas Bengkulu, Kaur – Dalam waktu singkat Polres kabupaten Kaur Polda provinsi Bengkulu, release keberhasilan ungkap lima kasus dengan 11 tersangka tindak pidana kejahatan, di gedung Reskrim, Polres Kaur Selasa (6/9/2022).
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, MH didampingi Pj Kasat Reskrim Polres Kaur, IPDA Rofigun, S.H, dan tim lainya, saat konferensi pers mengungkap keberhasilan Satreskrim Polres Kaur ungkap tindak pidana kejahatan.
“Ada lima kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dari berbagai jenis kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kaur. Penyidik menetapkan 11 tersangka dan dilakukan penahanan,” AKBP Dwi Agung Setyono.
Lanjut Kapolres Kaur, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu berbagai informasi-informasi dalam melancarkan pengungkapan kasus pidana di wilayah ini.
“Lima kasus tindak pidana yang berhasil kita ungkap tersebut, ada dua kasus perjudian, kasus pengeroyokan dan kasus pencurian. Kasus perjudian ada enam tersangka, kasus pengeroyokan tiga tersangka dan kasus pencurian 2 tersangka.
Para tersangka kasus pencurian dijerat pasal 363 KUHPidana terdapat dua orang. Keduanya yakni, inisial NK (27 tahun) dan DA (25 tahun). Kemudian para tersangka lain yakni, RS (20 tahun), JU (41 tahun), MA (40 tahun), Rs (40 tahun), WS (42 tahun), KP (44 tahun), AR (25 tahun), TA (30) tahun dan AB (43 tahun).
Semua berkasnya ditangani Satreskrim Polres Kaur. Terima kasih peran masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak pidana,” tandas Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, MH.
Editor : Redaksi.