Laporan : Edi Yanto
Kamis, 01 September 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Rapat paripurna penyampaian nota pengantar atas 2 (Dua) rancangan Pelaturan Daerah kabupaten Bengkulu Utara, terdiri dari : 1. Rancangan Pelaturan Daerah Bengkulu Utara Tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. 2. Rancangan peraturan daerah Bengkulu Utara Tentang rencana pembangunan industri tahun 2022 hingga 2042, di pimpin oleh Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, di dampingi waka I Juhaili, S.IP, di hadir anggota Dewan, FKPD, OPD dan undangan lainnya, hari kamis (01/9/2022).
Rapat Paripurna ini kata ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, Berdasarkan surat pengajuan pemerintah daerah, maka dipersilakan terhdap Bupati menyampaikan nota pengantar 2 peraturan tersebut.
“Pelaksanaan Rapat Paripurna ini Berdasarkan surat pemerintah daerah ke Sekretariat DPRD BU,” jelas Sonti.
Sementara Bupati BU Ir.H. Mian, pada laporannya mengatakan, rancangan peraturan daerah BU tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 disusun berdasarkan pelaturan Bupati Nomor 24 tahun 2022 tentang perubahan atas pelaturan Bupati Nomor 19 tahun 2021 tentang rancangan kerja pemerintah daerah tahun 2022. Penyusunannya Tetap berpedoman pada regulasi yang ada khususnya peraturan Mendagri RI Nomor 27 tahun 2021.
“Dalam Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022, suak pendapatan terjadi penurunan pendapatan daerah, yang sebelumnya Rp. 1.150.268.675.011,- menjadi sebesar Rp. 1.148.687.682.437,- terjadi penurunan sebesar Rp. – 1.580.992.574,- (Turun sebesar 0.14%). Sementara belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 123.571.964.053,- dari semula sebesar Rp. 1.174.710.813.899,- menjadi Rp.298.282.777.952,- mengalami kenaikan 10.52%,” Kata Bupati.
Selanjutnya Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang rancangan pembangunan industri tahun 2022-2042. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat 4 UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian telah di ubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Pemerintah daerah yakin rancangan 2 peraturan daerah ini, dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat di bahas serta berkenan untuk disetuhui melalui keputusan dewan terhormat, untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tandas Bupati.
Usai Bupati menyampaikan nota pengantar, dilanjutkan menyerahkan dokumen terhadap lembaga DPRD BU.
Editor : Redaksi.