Laporan : Edwar Mulfen
Kamis, 19 Agustus 2022
Kilas Bengkulu, Lebong – Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh biro media ini, pihak pemerintah kabupaten Lebong provinsi Bengkulu melalui dinas lingkungan hidup (DLH), menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, untuk persiapan rekomendasi persetujuan lingkungan rumah produksi jeruk gerga di kecamatan Rimbo Pengadang. Rakor digelar pada hari kamis (18/8/2022).
Pelaksanaan tugas (Plt) dinas lingkungan hidup (DLH) Lebong, Indra Gunawan, S.Pi.M.Si, melalui Kabid PPLH, Rizal, ST, saat dikonfirmasi awak media ini, diruang kerjanya membenarkan, DLH bersama OPD teknis telah berkoordinasi terkait rekomendasi persetujuan teknis untuk rumah produksi jeruk gerga yang ada dirimbo Pengadang.
Lanjut Rizal, sebelum kita (DLH red) mengambil keputusan, rekomendasi persetujuan teknis yang terlebih dahulu dibahas, hal itu telah dilakukan dengan cara rakor dengan sejumlah OPD terkait, diantaranya dinas PUPR-P, DPMPTSP, Disperindagkop, UKM Lebong. Hasilnya memutuskan untuk diterbitkan rekomendasi persetujuan rumah produksi jeruk gerga dirimbo pengadang, selanjutnya akan diproses oleh DPMPTSP terkait penerbitan persetujuan teknisnya.
“Kita sudah Rakor dengan OPD terkait, diantaranya, dinas PUPR-P, DPMPTSP, Disperindagkop UKM Lebong. Untuk berkoordinasi bersama – sama, dan memutuskan izin persetujuan lingkungan rumah produksi jeruk gerga di kecamatan Rimbo Pengadang tersebut. Dalam waktu dekat kami (DLH red) akan keluarkan rekomendasi, selanjutnya akan diproses di DPMPTSP,” ungkap Rizal mengakhiri
Editor : Redaksi.