Oknum DPRD BU Fraksi Golkar Diduga Terlibat Uang 10 Juta, Pada Rapat Paripurna Terungkap 6 Keputusan BK

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 09 Agustus 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Lembaga DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, melakukan rapat paripurna terkait dugaan pengambilan uang Rp 10 Juta oleh oknum anggota Dewan dari fraksi partai Golkar (Sudarman, S.Ip, reda), terhadap Cakades desa Kalai Duai kecamatan Arma Jaya, dalam penyelesaian sengketa di ajukan beberapa pihak ke Komisi I. Rapat Paripurna dilaksanakan pada hari selasa (9/8/2022).

Melalui WhatsApp ketua Badang Kehormatan (BK) DPRD BU, Aliantor Harahap, SE, menjelaskan terhadap awak media ini, bahwa ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, bersama tim BK, telah melakukan konfrensi pers usai rapat Paripurna.

Ini 6 Keputusan  Rekomendasikan Tim BK Pada Rapat Paripurna Terkait Masalah Uang 10 Juta Melibatkan Oknum DPRD BU Fraksi Golkar  :

1. Menyatakan Bahwa Saudara Sudarman, S.Ip, dinyatakan telah melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara seperti tercantum dalam Pandangan Akhir dan kesimpulan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara di atas.

2. Menyatakan atas pelanggaran dimaksud, maka keputusan Badan Kehormatan ini menjadi Teguran Tertulis bagi yang bersangkutan.

3. Mengusulkan untuk Memberhentikan Saudara Sudarman, S.lp. dari pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yakni Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sekaligus memerintahkan kepada Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk selambat-lambatnya selama 30 hari mengagendakan rapat paripurna pengisian Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.

4. Hal-hal lain di luar Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara diserahkan kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk dapat menindak tegas yang bersangkutan sesuai dengan aturan-aturan partai, karena yang bersangkutan tidak bisa menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya kepada masyarakat dan Negara.

5. Mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera menyampaikan hasil keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kepada partai yang bersangkutan.

6. Demikian rekomendasi Keputusan Badan Kehormatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, usai rapat menyampaikan bahwa hasilnya sesuai dengan tatib BK.

Kerja tim BK sudah sesuai dengan tatib. Badan Kehormatan punya tugas ketika ada laporan dari masyarakat ataupun anggota ataupun pimpinan DPRD. Pertama untuk mengklarifikasi, kedua untuk meminta keterangan, yang ketiga untuk menyelidiki apa yang menjadi laporan tersebut,” Kata Sonti.

Lanjut Sonti, ketika di tanya oleh pihak media, Apakah Saudara Sudarman, S.Ip, selaku anggota dewan dan anggota partai akan ada PAW atau tidak, Sonti sampaikan bahwa hal itu urusan internal partai.

Masalah PAW, Itu urusan internal Partai yang bersangkutan,” Tandas Sonti Bakara, S.H.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *