Laporan : Anel Yadi
Rabu, 03 Agustus 2022
Kilas Bengkulu – Ketua lembaga suadaya masyarakat (LSM) provinsi Bengkulu, national corruption watch (NCW), Drs. Iksan Nasir mempertanyakan kepihak maneger PT. Pertamina Persero fuel terminal bulau Baai Bengkulu, terkait adanya surat perjanjian PT. Pelabuhan Indonesia 11 cabang Bengkulu dengan PT. Pertama pulau baai Bengkulu surat nomor : KS.02 /30/9/3/b1.2 /GM/c.bkl -21 dan nomor : 00 1/pnd 500000/2021- so pada tanggal, 01otober 2021, masalah kerja sama pemanfaatan lahan di pelabuhan pulau Baai Bengkulu, selama (4) tahun, untuk kantor fuel terminal, depot LPg , Bunter zone , jalur pipa dan instalasi listrik.
Drs. Iksan Nasir, mempertanyakan hal tersebut, apa dasar hukum kerjasama pemakaian atau kontrak tanah negara antara PT. Pelabuhan Indonesia 11 cabang Bengkulu, dengan PT. Pertamina pulau bai Bengkulu.
“Pemakaian atau kontrak atau sewa tanah yang objeknya, tana negara merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, seharusnya dalam pelaksanaan nya merupakan tugas agraria. Tetapi dilakukan oleh instansi Agraria atas nama kepala daerah (Gubernur red). Sesuai dengan PP nomor 8 tahun1953 Dan untuk hibah wewenang di atur dalam permendagri nomor : 6 tahun 1972,” jelas Iksan Nasir.
Lanjut Iksan, berdasarkan sertifikat HPL PT. Pelindo Bengkulu nomor : 00002 tahun 2009 jo.no.01/BU/979 berlokasi di kelurahan teluk Sepang kota Bengkulu, sementara tanah yang di perjanjian berada di lokasi kelurahan Sumberjaya kota Bengkulu.
“Ada kejanggalan perjanjian kedua belah pihak karena sertifikat HPL PT. Pelindo Bengkulu nomor : 00002 tahun 2009 jo.no.01/BU/979 berlokasi di kelurahan teluk Sepang kota Bengkulu, sementara tanah yang di perjanjian berada di lokasi kelurahan Sumber Jaya kota Bengkulu. Bahkan saya (Iksan red), memiliki lokasi atau peta sertifikat HPL atas nama PT. Pelindo Bengkulu,” tandas Iksan Nasir.
Editor : Redaksi.