Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 10 Juni 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa, desa Taba Tembilang, kecamatan Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2022 ini sebanyak 7 orang, dua orang dinyatakan panitia pemilihan kepala Desa (PPKD), desa Taba Tembilang tidak lolos sebagai peserta.
Dari 7 orang yang mendaftarkan sebagai bakal calon peserta pemilihan kapala desa Taba Tembilang ini, dinyatakan 2 orang yang tidak lolos sebagai kandidat peserta, yaitu, Mirwan Sudarto (Cudek) dan Mursalin.
Terhadap awak media ini
Mirwan Sudarto, mengatakan, bahwa dirinya tidak menerima atas keputusan pihak panitia pemilihan kepala Desa (PPKD), desa Taba Tembilang, yang mengatakan dirinya tidak lolos, dengan alasan tidak pernah berpengalaman dalam tingkat pemerintahan, padahal ia pernah mengabdi sebagai ketua Karang Taruna selama 7 tahun mulai dari tahun 2000 hingga 2007.
“Saya mendaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala Desa Taba Tembilang, dinyatakan tidak lolos oleh tim panitia, dengan alasan bahwa pengalaman 7 tahun sebagai ketua Karang Taruna, tidak masuk dalam pengalaman tingkat pemerintahan desa, padahal salahsatu yang diloloskan tim panitia, sedikit pun tidak punya pengalaman dibidang pemerintahan, baik tingkat desa maupun yang lainnya,”
Jelas Mirwan Sudarto yang akrab di panggil Cudek. (10/06/2022).
Lanjut Cudek, atas keputusan pihak panitia desa tersebut, yang diduga sengaja berupaya menjegal dirinya maju sebagai kandidat peserta calon kepala Desa Taba Tembilang. Keputusan itu tentu akan dilakukan berbagai upaya – upaya, dalam mencari keadilan.
“Saya menduga pihak panitia pemilihan kepala Desa (PPKD), desa Taba Tembilang, segaja berupaya bermain curang dalam seleksi penetapan peserta yang lolos. Sebab pada saat pleno para peserta tidak di undang dan di libatkan,” tandasnya.
Hingga berita ini di terbitkan untuk sementara hak jawab dari tim panitia pemilihan kepala Desa (PPKD), desa Taba Tembilang, belum diperoleh.
Editor : Redaksi.