Ini Jawaban Bupati Terkait Ratusan Miliar Anggaran Tidak Bisa Dimanfaatkan Tahun 2021 Pada Rapat Paripurna DPRD BU 2022

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 27 Mei 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dengan agenda Jawaban pihak Eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.

Bupati Ir.H. Mian, mengatakan, serapan anggaran yang rendah pada masing – masing OPD, dikarenakan adanya penyesuaian APBD tahun 2021, akibat terbitnya pelaturan menteri keuangan (PMK)  Nomor 17/PMK.07/2021. Sehingga OPD baru efektif mengunakan anggaran SKPD Setelah penyesuaian APBD selesai.

Ratusan miliar Silpa anggaran 2021, bukan berarti tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Penyebabnya ketika itu ada regulasi terbaru PMK Nomor 17/PMK.07/2021, tentang pengelolaan transfer ke daerah. Insaallah dana Rp. 152.795.095.515,44, Silpa tahun 2021 tersebut, dapat kita optimalkan pada pembangunan yang tertunda akibat bencana Covid-19, di APBD perubahan tahun 2022 ini,” jelas Bupati Mian secara eklusif terhadap awak media ini.

Menjawab pertanyaan fraksi partai Gerindra, terkait WTP, Bupati Ir.H.Mian, mengatakan, dalam RPJMD BU, indikoator dalam pengelolaan keuangan daerah adalah opini BPK. Dimulai dari perencanaan, keterapan waktu dalam menyusun APBD, penatausahaan anggaran, pengelolaan aset dan penyusunan laporan keuangan, hal ini merupakan peran bersama antara pemerintah kabupaten dengan DPRD.

Menjawab pertanyaan fraksi PAN, langka kongkrit pemerintah daerah dalam menuntaskan berbagai program terutama dibidang infrastruktur, Bupati menjelaskan, infrastruktur merupakan kebutuhan masyarakat mendasar. Karena kondisi fiskal daerah yang rendah mengakibatkan kebutuhan infrastruktur masyarakat belum dapat dipenuhi keseluruhannya. Apa lagi kondisi pandemi Covid-19 tahun 2020 – 2022, mengakibatkan penurunan pendapatan daerah, Sementara di sisilain belanja wajib daerah terus meningkat. Harapan kita covid-19 ini benar-benar aman dan pemerintah pusat hingga daerah kedepannya benar-benar bisa fokus membagun infrastruktur mulai dari APBD perubahan 2022 hingga tahun 2024 nantinya, kata Bupati.

Terkait Lahan ex HGU PT. Pamorganda, pemerintah daerah akan menjadikan lokasi sentra pembibitan tanaman perkebunan, sesuai dengan peraturan Bupati BU Nomor 34 tahun 2021 tentang unit pelaksanaan teknis daerah perbenihan tanaman perkebunan.

Untuk lahan pemerintah yang diperoleh dari progres pelepasan HGU PT. Agricinal, Akan dijadikan pusat pembibitan, perluasan pemungkiman dan fasum atau fasos.

Lahan perluasan pemungkiman dan fasum/fasos akan dibagikan kepada masyarakat. Saat ini masih dalam verivikasi dan falidasi data untuk by name by address dilaksankan pemerintah desa,” lanjut Bupati.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Menjalankan Program Persiden RI Desa Pungguk Ketupak Di Benteng Musdesus Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 10 Mei 2025 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Pungguk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *