Laporan : Edwar Mulfen
Jum’at, 22 April 2022
Kilas Bengkulu, Lebong – Kantor Kementerian Agama (kemenag) kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu menggelar rapat bersama jajaran Pemerintah, MUI, BAZNAS, dan Pengurus Ormas Islam. Dalam rapat tersebut akhirnya mengahasilkan kesepakatan dan menentukan kententuan Qimah Zakat Fitrah di Kabupaten Lebong 1443 Hijriah tahun 2022 Masehi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong, Arief Azizi, mengatakan, rapat telah berlangsung pada (12/04/2022) lalu. Ia menghimbau masyarakat untuk membayar Zakat Fitrah lebih cepat diawal Ramadhan yakni melalui unit pengumpul zakat di kediaman masing-masing.
“Bagi kaum muslim mengeluarkan Zakat Fitrah hukumnya wajib, besarannya 2,5 Kg atau setara dengan 10 canting beras per orang,” ujar Kakan Arief Azizi, pada hari Kamis, (21/04/2022).
Ia juga menambahkan, Zakat Fitrah boleh dikonversi, artinya boleh berbentuk uang. Untuk besaran sesuai dengan harga makanan pokok setempat.
“Boleh berupa uang, dengan besaran Rp. 33.000 bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori super dan Rp. 24.000 kategori beras lokal,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, juga mengajak seluruh elemen untuk membayar Zakat Mal apabila sudah mencapai nasabnya.
“Bagi Panitia Pengumpul Zakat dan Muzakki, dalam menjalankan teknis di lapangan agar selalu patuh dan taat protokol kesehatan (Prokes),” tutupnya.
Editor : Redaksi.