Laporan : Tasman. P
Senen 14 Pebruari 2022
Kilas Bengkulu, Kaur – Sampah perusahaan PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) di kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, di dugaan telah mencemarkan sungai Air Induk kecamatan Tetap.
Dari hasil Investigasi atau pantauan Biro awak Media Kilasbengkulu.com, selama lebih kurang 3 hari, dari tanggal 12 hingga 14 februari 2022, di kantor PT CBS yang berada di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap kabupaten Kaur di temukan sampah bekas tandan kelapa sawit yang banyak bertumpukan di cabang air menuju sungai induk Tetap. Sampah tandan sawit terlihat telah menghitam dan berlumut namun belum terlalu berbau. Yang di takutkan imbas dari pada tumpuan sampah bekas tandan sawit PT CBS tersebut, melebar sehingga masuk ke sungai air Tetap.
Sementara sungai Air Tetap, sebagai muara cabang pembuangan limbah PT. CBS, ini sendiri banyak digunakan sehari – harinya oleh warga untuk mencuci dan mandi. Lebih dikuatirkan lagi komunitas seperti ikan, udang dan yang lainnya berada di sungai Air Tetap akan mati jika terjadi pencemaran akibat limbah sampah perusahan PT CBS, jika tidak segera diatasi pihak terkait.
Pihak PT CBS, yang diwakili kepala tata usaha (TU) perusahaan yang bernama Edi, ketika di konfirmasi pihak media ini, terkait tumpukan limbah kelapa sawit tersebut menjelaskan, pihaknya pernah melakukan pembersihan limbah dengan cara membuang. Selain itu limbah (Sampah) tandan sawit tersebut dijadikan Pupuk untuk pemakaian pihak perusahaan ini sendiri.
“Tumpukkan sampah (Limbah) tandan sawit itu, pernah kami buang atau bersihkan. Bahkan kami jadikan pupuk untuk pemakaian sendiri,” jelas Edi.
Penjelasan kepala TU perusahaan PT CBS, (Edi red) sedikit berbeda dengan fakta yang ada di lapangan, karena tumpukan limbah atau sampah tandan kelapa sawit di temukan adanya bekas pembakaran bahkan berserakan di permukaan Air.
Sementara kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap, Marzuki, dihubungi melalui via WhatsApp (14/02) hingga berita ini di terbitkan belum memberikan, keterangan (Hak jawab) terkait ada nya sampah atau limbah yang di duga telah mencemarkan aliran sungai tersebut.
Editor : Redaksi.
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat
