Informasi Terbaru Perusahaan PT.CBS  Wilayah Kabupaten Kaur Diduga Terhutang Denda Pajak

Laporan : Tasman. P

Sabtu, 17 Desember 2022

Kilas Bengkulu, Kaur – Perusahaan PT. Ciptamas Bumi Selaras (PT. CBS), yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, terletak dalam wilayah hutan desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu kuat dugaan tidak taat pajak. Bahkan saat ini memiliki hutang terhadap Negara, hal ini bisa menjadi informasi untuk Aparat Penegak Hukum (APH), maupun pemerintah daerah wilayah provinsi Bengkulu.

Kepala Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang Pendapatan dan Pajak bumi bangunan, Doni Fidiansyah, terhadap awak media mengakui bahwa Tahun 2022 perusahaan PT.CBS belum lunasi kewajiban pajak bumi bangunan berdasarkan nilai objek pajak.

Dari 33 titik lokasi plasma perusahaan PT. CBS yang ada di kabupaten Kaur,  di sayangkan pada akhir tahun 2022 ini, masih lalai dengan kewajibannya. Hal ini dapat dilihat dari kewajiban pajak ternyata masih terhutang dengan Negara, atas pajak atau denda dari lahan plasma  tersebut,” ujar Doni Fidiansyah, pada hari Jum’at (16/12/2022) kemaren.

Sementara Kepala Desa Muara Dua, membenarkan informasi PT.CBS nungak pajak. Hal ini diketahuinya pada waktu pemerintah desa Muara Dua, mengurus pencairan alokasi dana desa (ADD) sumber dana APBD Kaur Tahun 2022 muncul catatan PBB yang belum dilunasi PT.CBS. Saat dikoordinasikan ke direksi PT.CBS, mereka mengakui sudah membayar pajak bumi bangunan (PBB). Yang terhutang bukan pajak tapi denda.

Benar informasi PT.CBS nungak pajak. Saya ketahui saat ingin  mengurus pencairan alokasi dana desa (ADD) Tahun 2022, muncul catatan PBB yang belum dilunasi PT.CBS diwilayah kami. PBB plasma PT. CBS, sebenarnya tidak ada urusan dengan desa dan mereka langsung bayar di Bank,”  kata Kepala Desa Muara Dua, Ansori.

Lanjut Ansori, terkait nungaknya PBB atau denda keterlambatan PBB, PT. CBS, tidak ada sangkut pautnya terhadap Desa Muara Dua, namun sangat disayang muncul catatan PBB PT. CBS di desa Muara Dua belum lunas, padahal PBB perusahaan bukan PBB perorangan masyarakat.

Melalui awak media, saya berpesan PT. CBS bisa segera melunasi pajak atau denda pajak tersebut. Jangan sampai masalah ini berlarut – larut, hingga mengait-ngaitkan terhadap desa kami lagi kedepannya,” tandas Ansori.

Hingga berita ini diterbitkan, Hak jawab pihak menejemen perusahaan PT. CBS belum dapat di minta keterangan maupun belum bisa di hubungi. Besar harapan kami pihak perusahaan dapat memberikan hak jawab, dengan dilengkapi bukti setor taat pajak selama beroperasi di Kabupaten Kaur.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Menjalankan Program Persiden RI Desa Pungguk Ketupak Di Benteng Musdesus Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 10 Mei 2025 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Pungguk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *