PT. AGRICINAL Ingkar Janji Warga Talang Arah Putri Hijau Kecewa, Meminta Pihak Terkait Selesailan Secepatnya

Laporan : Edi Yanto

Minggu, 16 Januari 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Sebelumnya pihak pertama PT. AGRICINAL yang bergerak dibidang perkebunan terletak di wilayah kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, telah sepakat di depan semua tim yang hadir untuk menentukan titik koordinat dan batas patok lokasi kebun kas Desa Talang Arah. Namun setelah ingin melakukan serahterima batas wilayah kebun kas Desa Talang Arah dari PT. AGRECINAL dengan Tim pengelola kebun, ternyata patok batas awal yang sudah disepakati antara Pihak Desa, BPN, dan Perusahaan berubah (Ingkar Janji) tampa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak termasuk pemerintah desa.

Roswan Efendi, selaku kepala Desa Talang Arah Putri Hijau terhadap media ini, melalui WhatsApp, mengatakan kekecewaannya terhadap pihak Perusahaan PT. AGRICINAL yang tidak Komitmen dengan patok batas wilayah kebun kas Desa Talang Arah yang sudah disepakati bersama pihak pemerintah daerah, BPN pusat, Pemerintah Desa beberapa waktu lalu.

“Setelah dibuatkan berita acara musyawarah Pembentukan tim pengelola kebun Kas Desa, saat ingin melakukan serah terima dari PT. AGRICINAL ke pemerintah Desa Talang Arah, ternyata patok batas yang sudah disepakati sejak awal mendadak berubah secara sepihak oleh Perusahaan PT. AGRICINAL, hal ini membuat kekecewaan dari tim dan masyarakat,” jelas Kades Roswan Efendi, (16/01/2022).

Sementara Saukani selaku Wakil Ketua pengelola kebun Kas Desa tersebut, mengatakan, pihaknya atas nama Tim pengelola kebun kas Desa Talang Arah, merasa di permainkan atau di bohongi oleh pihak PT. AGRACINAL, karena dari awal telah mengikuti pengukuran serta penentuan titik lokasi patok batas wilayah kebun kas, serta lahan penghijauan sepadan sungai sebelat, bersama BPN dari pusat, pemerintah kabupaten, perwakilan perusahaan, Pihak pemerintah Desa dan masyarakat desa.

“Pihak PT. AGRACINAL ternyata tidak komitmen dengan kesepakatan awal. Hal ini dapat dilihat saat ingin dilakukan penyerahan lahan kebun Kas Desa Talang Arah dari PT AGRACINAL tanggal (15/01/2022) kemaren yang tidak mengikuti patok sudah disepakati (Berubah) sepihak. Maka kami dari tim pengelola kebun Desa untuk sementara ini, menolak penyerahan kebun Kas Desa dari Perusahaan PT. AGRACINAL tersebut, sebab adanya perubahan secara sepihak.

Lebih parah lagi tanaman bibit penghijauan dari bepedas provinsi Bengkulu yang telah kami kelola di sepadan air sungai sebelat sudah di rusak oleh pihak oknum yang tidak bertanggungjawab. Dengan peristiwa ini kami berharap pihak yang terkait bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, dikuatirkan akan menimbulkan permasalahan Baru jika tidak dapat diselesaikan oleh pihak pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya,” tandas Saukani.

Hingga berita ini di terbitkan belum diperoleh hak jawab baik dari PT AGRICINAL maupun Bupati Bengkulu Utara Ur.H. Mian.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Herliyanto Waka 2 DPRD BU Cek Lokasi Gorong – Gorong  Rusak Parah  Di Batik Nau

Laporan : Edi Yanto Selasa, 4 Februari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Gorong – gorong …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *