Bupati Ir.H.Mian Belum Tangapi Terkait PT. Perkebunan AGRICINAL Ingkar Janji Terhadap Masyarakat BU

Laporan : Edi Yanto

Senen, 17 Januari 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Terkait keluhan masyarakat dan kepala Desa Talang Arah, bahwa pihak PT. AGRICINAL yang bergerak di bidang perkebunan terletak di wilayah kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, telah melakukan ingkar janji dengan kesepakatan yang sudah diputuskan mengenai Tapal batas patok wilayah lahan kas Desa belum ditangapi Bupati Ir.H.Mian.

Sebelumnya kades Talang Arah, Roswan Efendi,  dan Wakil ketua penggelola kebun Kas Desa, Saukani, mengatakan bahwa pihak PT. AGRICINAL Ingkar Janji dengan membuat keputusan tampa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak termasuk pemerintah desa. Terkait pembagian lahan Kas Desa yang telah disepakati sebelumnya, bersama BPN pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah Desa. Bahkan ada oknum yang sengaja telah merusak tanaman bibit penghijauan dari bepedas propinsi Bengkulu yang telah di tanam atau di kelola pada lokasi sepadan air sungai sebelat.

“Perusakan tanaman bibit penghijauan dari bepedas propinsi Bengkulu yang telah di tanam atau di kelola pada lokasi sepadan air sungai sebelat, kuat dugaan telah melakukan perbuatan pidana atau melawan hukum. Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tampa perlu mendapat laporan dari masyarakat, karena bukti – bukti dilapangan sudah terlihat secara jelas dan nyata,” ungkap Saukani.

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2022/01/16/pt-agricinal-ingkar-janji-warga-talang-arah-putri-hijau-kecewa-meminta-pihak-terkait-selesailan-secepatnya/

Harapan masyarakat Desa Talang Arah bahwa Bupati kabupaten Bengkulu Utara Ir.H. Mian, untuk dapat bertindak atau memberikan solusi maupun tanggapan secepatnya, hingga kini belum direspon padahal sudah disampaikan melalui ajudanya.

Belum di responnya terkait kepentingan masyarakat kecil ini, menjadi tandatanya publik sejauh mana keberpihak sosok Bupati Ir.H. Mian, dalam menyelesaikan permasalahan di daerah ini agar tidak bertambah rumit atau berkepanjangan.

“Terimakasih infonya Mas, entar disampaikan dengan bapak,” jelas Ajudan Bupati Ir. H.Mian (16/01/2022).

Sementara Saukani, terhadap media ini mengatakan Bupati Ir.H.Mian, telah memanggil masyarakat dan perangkat desa untuk melakukan penyerahan tanah Kas Desa tersebut, namun saat ini masih di tolok, karena kesepakatan awal tidak sesuai dengan patok yang ada  dari Perusahaan PT. AGRICINAL, jelasnya (17/01/2022).

Editor : Redaksi.

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *