Laporan : Edi Yanto
Minggu, 16 Januari 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Satu orang pemuda berusia (26 Tahun) dan dua orang remaja dibawah umur yang berusia 17 serta 15 tahun, kedapatan sedang membawa dua potong karet basah yang di duga hasil curian, sehingga berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik, melalui kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, S.Ik, Pramudya Wardana, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, S.Ik, menjelaskan terhadap pihak media ketiganya ditangkap hari Sabtu tanggal 17 Januari 2022 sekitar pukul 02 : 00 Wib di desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara. Adapun ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial WW (26 Tahun) warga Kecamatan Kerkap., Kumbang (17 Tahun) serta Bangor (15 Tahun) keduanya warga Kabupaten Bengkulu Utara dan masih berstatus pelajar SMK dan SMP.
“Ketiga tersangka kami tangkap berdasarkan LP/B/106/I/2022/SPKT / POLRES BKL UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 15 Januari 2022. Tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ketiga tersangka diketahui berawal Pada hari Sabtu Tanggl 15 Januari 2022 sekira pukul 02 : 00 wib, saksi Kurat sedang bermain gaple bersama warga yang lain, dan melihat dua orang sedang sedang melintas dengan sepeda motor di jalan desa Aur Gading, karena ada bau karet maka saksi dan warga mengejar. Saat di hentikan tersangka ada bau karet dan pakaian dalam kondisi basah, salah satu pelaku melarikan diri setelah ditanya oleh saksi, dan tersangka mengakui bahwa benar mereka mencuri Karet didesa Padang Bendar,” jelas AKP Jery Nainggolan, S.Ik, (16/01/2022).
Lanjut AKP Jery, dari pengakuannya juga bahwa yang membawa karetnya adalah tersangka WW , kemudian pelapor Husdek (38 Tahun) warga Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara mencari keberadaan tersangka WW, kemudian dapat informasi dari warga bahwa ada sepeda motor melintas ke arah talang pasak membawa 2 potong karet di tutup dengan daun dekat pondok kebun jagung milik mertua tersangka WW. Namun sepeda motor dan tersangka sudah tidak ada di tempat tersebut, dan setelah dilihat oleh pelapor bahwa benar karet tersebut adalah miliknya dengan berat kurang lebih 130 Kg yang disimpan didalam kolam khusus karet didepan rumah pelapor.
“Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti berupa 2 (dua) balok getah karet dengan berat 96 kilogram yang telah di rubah bentuk menjadi uang sebesar Rp. 720.000,00 serta 1 (satu) Unit sepeda motor honda Sonic dengan Nopol BD 4516 YG warha hitam lis merah. Saat ini ketiga tersangka berikut Barang bukti telah diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim BU AKP Jery Nainggolan, S.Ik,
Editor : Redaksi.