Laporan : Edi Yanto
Rabu, 4 Agustus 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Himbauan dari pemerintah yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 22 Juni 2021, untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021, dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, Sonti Bakara,SH, mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan serentak memasang atau mengibarkan bendera merah putih dalam rangka menyambut perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan tahun 2021.
“Saya mengajak seluruh masyarakat kabupaten Bengkulu Utara, untuk mendukung gerakan serentak memasang atau mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2021 dalam rangka menyambut perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus tahun ini,” harap Sonti Bakara, SH, selaku ketua DPRD BU.
Lanjut Sonti, sebelum terjadinya bencana pandemi corona virus desease (Covid-19), dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan biasanya masyarakat memeriahkan dengan berbagai kegiatan perlombaan mulai dari, lomba panjat pinang, lari karung, lomba makan kerupuk dan yang lain-lainnya.
“Terkait dengan kondisi pandemi corona virus desease (Covid-19), saya mengajak seluruh komponen masyarakat di kabupaten Bengkulu Utara, untuk menyambut HUT RI ke 76 Republik Indonesia tahun 2021 dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di halaman lingkungannya masing-masing baik di rumah, di kantor-kantor, sekolah-sekolah maupun tempat-tempat usaha selama satu bulan penuh, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan pejuang bangsa sekaligus untuk menumbuhkan dan meningkatkan jiwa nasionalisme serta kecintaan kita terhadap bangsa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutup Sonti Bakara, SH.
Editor : Redaksi.