Waka Polres BU : Tersangka Pembunuhan Warga Pematang Balam Diancam 7 Tahun Penjara

Laporan : Edi Yanto

Senen, 14 Juni 2021

Kilas Bengkulu, Utara – Pihak polres Bengkulu Utara (BU) Polda provinsi Bengkulu, melakukan Pres release perkara kasus pembunuhan yang telah menimpa saudara almarhum Hairul warga Pematang Balam Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara sekira tanggal (12 /6) lalu. Pres release dilaksanakan Waka polres, di dampingi kasat Reskrim dan dihadiri para anggota lainya pada hari Senen (14/6/2021).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K, melalui Waka polres Kompol PM Amin didampingi kasat Reskrim dan tim lainya,  menjelaskan penyebab terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut karena tersangka inisial RD, merasa ketersinggungan yang sering digunjing korban. Sehingga tersangka mendatangi korban lalu terjadi cekcok mulut akhirnya pelaku mencabut pisau yang ada dipingang lalu langsung menusuk ditangan, kaki, punggung dan dada korban, mengakibatkan meninggal dunia.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari kejadian itu juga, sekitar pukul 10.00 wib oleh jajaran polsek kerkap yang di bantu kanit pidum polres Bengkulu Utara bersama tim lainnya. Adapun Barang Bukti (BB) yang ikut diamankan yaitu sebilah pisau sepanjang 35 cm dengan bergagang kayu warna kuning. Atas Kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal  7 tahun penjara,” tutup Kompol PM Amin.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Hermedi Rian Pimpin Rapat Paripurna DPRD BU HUT Kota Arga Makmur Ke-48 Tahun 2024

Laporan : Edi Yanto Selasa, 08 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *