Tersangka Pembunuhan Sempat Mencoba Hendak Melarikan Diri, Tempo 8 Jam Berhasil Ditangkap Polres Mukomuko

Laporan : Varhan SQ

Sabtu, 13 Februari 2021

Kilas Bengkulu, Mukomuko – Hanya dalam tempo sekitar 8 jam Personil Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di salah satu warung tuak hingga memakan korban jiwa menimpa Eko (30 Tahun) warga Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Tersangka yang berhasil ditangkap pihak polres Mukomuko tersebut yakni berinisial NR (30 Tahun), warga Pulau Kidak Kabupaten Mura Tara, Provinsi Sumatera Selatan, yang berdomisili di Desa Nelan Indah Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Tersangka pelaku dibekuk, pada hari Rabu (10/02) sekitar pukul 03 :00 WIB. Saat hendak diringkus pelaku mencoba melarikan diri akan menaiki mobil travel yang telah di pesannya.

Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan masih menguasai senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku menusuk korban. Sehingga polisi terpaksa melumpuhkan korban dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan.

“Setelah melakukan penusukan, pelaku , langsung memesan travel menuju ke Bengkulu. Rencana pelaku, akan langsung pulang ke kampungnya di Lubuk Linggau. Namun belum sempat tercapai niat pelaku untuk melarikan diri, secara sigap keduluan berhasil ditangkap pihak kita,” jelas Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi S.H S.I.K, M,H, di Mapolres Mukomuko.

Lanjut AKBP Andy, lebih kurang tempo 8 jam, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam guna mengetahui motif penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Sampai sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, untuk memastikan, selain pelaku inisial NR, apakah masih ada pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu
guna mengetahui motifnya. Saat ini, penyidik sudah memeriksa 3 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi sementara, penusukan atau penikaman terhadap korban atas nama Eko (30 Tahun), terjadi di warung tuak milik Yanti, di Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya, pada hari Selasa (09/02) sekitar pukul 19 :00 WIB malam. Saat korban sedang mencuci piring di belakang warung, dan terdengar oleh pemilik warung sedang cekcok, tersangka langsung mengambil pisau di dapur menikam tubuh korban sebanyak 7 kali. Korban sempat lari, namun sesampainya di depan pintu, terjatuh dan meninggal dunia,” tutup Kapolres Mukomuko.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *