Diancam Warga Dengan Sajam Perangkat Desa Di Bengkulu Selatan Lapor Polisi.

Laporan : Erwan Mursidi

Sabtu, 12 Juni 2021

Kilas Bengkulu, Selatan – Tidak terima aksi pengancaman yang diterima Nasrullah (26 tahun) sebagai perangkat Desa di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, memilih melapor kepada pihak kepolisian pada hari kemarin Jumat (11/6/2021) kemaren, hal ini diketahui berdasarkan press release Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH.

Kepada pihak kepolisian, Nasrullah, mengatakan kejadian pengancaman bermula saat dirinya pada malam Kamis, sekira pukul 23.00 Wib, (20/6), menegur terlapor atau pelaku yang juga warga setempat saat dirinya menggedor salah satu rumah dengan kurang sopan.

“Saat itu saya bersama warga sekitar menegur pelaku, kenapa bertamu malam – malam kerumah nenek yang sudah tua dan mengetuk dengan kurang ber etika dimana setelah itu pelaku kemudian langsung pergi” jelas Nasrullah terhadap pihak kepolisian.

Lanjut Nasrullah, karena menegur terlapor saat itu, tidak menduga masalah akan menjadi panjang. Saat bersama rekan pada hari jum’at (11/6), dini hari sekitar pukul 01 : 00, Wib, bermaksud hendak melakukan pengecekan terhadap usaha ternak bebek disawah dengan mengendarai sepeda motor tiba – tiba dihadang oleh pelaku yang kemudian sempat ribut mulut.

Setelah ribut mulut, pelaku kemudian mengajak pelapor untuk duel sembari mengeluarkan senjata tajam dari balik pinggangnya sehingga pelapor berlari sembari berteriak meminta pertolongan warga.  Alhamdulillah ada warga yang terbangun dan mengamankan pelaku kemudian mengantar kembali kerumahnya.

“Atas kejadian tersebut, saya merasa tidak nyaman sehingga memilih melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” pungkas Nasrullah.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Dedy Nata, S.IK, melalui Ps. Paur Humas AIPDA Suharyanto SH, dalam keterangan tertulisnya menyatakan pihaknya telah menerima laporan korban sebagaimana dimaksud Pengancaman dengan menggunkan senjata tajam. Dapat di kenai Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 sub pasal 335 KUHP.

“Pelaku pemgacaman dapat dikenaikan Pasal  2 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 sub pasal 335 KUHP,” jelas AIPDA Suharyanto, S.H.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Era Bupati Rachmat Riyanto Pemkab Benteng Bantu Warga Miskin Berobat Penyakit Hemofilia, Ini Penjelasannya

Laporan : Anel Yadi Selasa, 20 mei 2025 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah kabupaten (Pemkab) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *