Ini Alasan Ketua DPRD Bengkulu Utara Tidak Melibatkan Organisasi PPDI Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2016 Terkait Perangkat Desa

Laporan : Edi Yanto

Senin, 13 November 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Sebelumnya melalui ketua Organisasi PPDI provinsi Bengkulu terhadap awak media ini mengatakan, pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa yang di ajukan oleh Bupati ke lembaga DPRD kabupaten Bengkulu Utara, tidak melibatkan berbagai organisasi seperti PPDI Bengkulu Utara selaku organisasi Perangkat Desa, PKKD, APDESI dari Orgnisasi Kepala Desa dan Forum Camat.

Berbagai harapan dari organisasi PPDI provinsi Bengkulu untuk merevisi atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa tersebut, diantaranya, agar tidak ada lagi pemberhentian perangakat desa nonprosudural, tidak ada yang di rugikan, baik kepala desa maupun perangkat Desa setelah menjadi Perda. Hal ini di tanggapi ketua DPRD Bengkulu Utara (14/11/2023).

Kata Sonti Bakara, SH, pembahasan Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan dilanjutkan pada rapat Panitia Khusus (Pansus) nantinya.

Terkait setmen organisasi PPDI provinsi Bengkulu mengenai pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016, yang tidak melibatkan pihaknya, dapat kami sampaikan bahwa pembahasan berikutnya melalui rapat Pansus yang di ketuai oleh Bapemperda Tommy Sitompul,S.Sos,’ ucap Sonti Bakara.

Lanjut Sonti Bakara, pihaknya berharap dari berbagai organisasi yang berkaitan dengan perda nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa yang akan di revisi tersebut, dapat mempercai sepenuhnya kepada wakil rakyat yang telah di pilih, di lembaga DPRD ini.

Dilakukan Revisi terkait Perda yang dibahas saat ini, merupakan tuntutan perubahan regulasi di atasnya. Tentu kami dapat menjamin revisi Perda itu nantinya tidak akan merugikan pihak – pihak tertentu karena disesuaikan dengan kearipan lokal yang tidak menghilangkan pokok – pokok subtansinya. Pembahasan pada tingkat Pansus tentu melibatkan Eksekutif, Legislatif bahkan tidak menutup kemungkinan akan meminta pendapat dari Kemenkumham nantinya. Memang dalam regulasi  pembahasan Raperda ini tidak mengharuskan melibatkan organisasi PPDI maupun yang lainnya, untuk itu diharapakan semua pihak dapat mempercayakan semuanya terhadap kita, sebelum menjadi Perda, kalau memang ada hal –  hal yang perlu di bahas silakan saja pihak perwakilan dari organisasi tersebut koordinasi dengan ketua Pansus, baik melalui WhatsApp maupun secara lansung,”  tandas Sonti.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Kepala Dinas PUPR BU Intruksikan Sebelum Tutup Anggaran Tahun 2023 Semua Pekerjaan Dituntaskan

Laporan : Edi Yanto Jum’at, 01 Desember 2023 Kilas, Bengkulu Utara – Ir.Buyung Azari, selaku …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *