Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 14 Mei 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Hebohnya postingan di facebook hasil pemburuan oknum kades Desa Kota Lekat kecamatan Hulu Palik kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, mengunakan senapan angin terhadap hewan jenis burung yang dilindungi pihak pemerintah terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya pihak polres Bengkulu Utara, melalui Kanit Tipidter Ipda Edi Permana, S.H, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti burung di lindungi tersebut dari kediamannya oknum kades AL, tengah dalam kondisi tertembak usai melakukan pemburuan.
Bahkan satwa jenis burung yang dilindungi tersebut sudah di sita oleh pihak kepolisian polres Bengkulu Utara, selanjutnya diserahkan ke pihak BKSDA untuk dipulihkan atau dirawat sebelum dilepas liarkan kembali ke alam bebas nantinya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH, melalui kasat reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K, di konfirmasi media ini melalui WhatsApp, mengatakan Oknum kades Desa Kota Lekat inisial AL (38 Tahun) hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Oktum kades Desa Kota Lekat inisial AL (38 Tahun) yang diduga melakukan pemburuan terhadap hewan Satwa jenis Burung yang dilindungi pihak pemerintah tersebut memang belum di lakukan penahanan. Saat ini pihak kami masih melakukan penyidikan dan interogasi terhadap yang bersangkutan, bagaimana perkembangan selanjutnya nanti, akan kita informasihkan terhadap pihak media,” tutup kasat reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K.
Editor : Redaksi.