(Berita Ralat) Oknum Ustad AS, Bantah Keras Video Pengakuan CDK Yang Merasa Dicabuli

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 21 April 2021.

Kilas Bengkulu, Utara – Kilas Bengkulu, Utara – Terkait video pengakuan seorang perempuan berinisial CDK (24), yang telah ditetapkan tersangka pemerasan atau perampasan, bersama dengan orang tua laki-lakinya berinisial Uj (66) warga desa Dusun Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, yang mengaku telah dicabuli oleh oknum Ustad As Warga desa Kertapati Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini dibantah keras, oleh oknum Ustad AS yang menyebutkan bahwa video pengakuan CDK tidak benar.

“Saya menegaskan, bahwa apa yang ada didalam video pengakuan CDK itu tidak benar. Dalam hal ini, saya ceritakan, bahwa saya dengan Uj memang sudah saling mengenal, namun tidak demikian dengan putrinya CDK. Dimana, pertama kali perkenalan kami, ketika Uj datang kerumah saya dengan mengiba, meminta bantuan agar menjemput putrinya yang berada di Kabupaten Kepahyang. Mengingat Uj sering datang kerumah, dan sudah dekat serta masih keluarga dekat, saya pun menyetujuinya. Saat itulah, saya mengenal putrinya Uj, yakni CDK. Saya tidak peduli lagi mau bilang apa, yang jelas pembuktiannya nanti oleh pihak Kepolisian, karena masalah ini sudah di ranah hukum,” tegas Ustad AS yang ditemui awak media di kediamannya di desa Kertapati Kecamatan Air Besi Kabupaten BU, Rabu (21/04) sekitar pukul 13.31 WIB.

Seperti diketahui sebelumnya, bantahan Ustad AS ini terkait video pengakuan CDK terhadap pengacaranya yakni Julisti Anwar. Dimana, didalam video tersebut, CDK menegaskan telah menjadi korban dugaan pencabulan oleh oknum Ustad yang merupakan guru agama berstatus Guru Bantu Daerah (GBD) di salah satu SMAN di Kabupaten Bengkulu Utara. CDK dalam rekamannya, mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum Ustad tersebut. Ia menceritakan pengalamannya, pernah di ajak ke kos-kosan temannya dalam kondisi tidak sadarkan diri, yang sebelumnya sempat diberikan minuman yang seperti Fanta. Kemudian, ia juga mengaku sempat di inapkan di salah satu hotel di Kota Bengkulu selama 2 hari, dan di hotel wilayah seputaran Bundaran Arga Makmur, dengan perlakuan tidak diperbolehkan keluar dari kamar hotel.

Dalam kasus ini, Julisti Anwar selaku kuasa hukum CDK, menilai apa yang dilakukan oleh oknum Ustad ini sudah tidak manusiawi. Ia pun menandaskan, jika apa yang dikatakan oleh CDK ini benar, sangat jelas perbuatan oknum Ustad ini merupakan ketidakadilan, demi mengaburkan dugaan perbuatan yang dilakukannya, ia justru mempidanakan putri dan orang tua laki-laki kliennya tersebut.

“Sejauh ini, klien kami sengaja tidak mengakui telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dihadapan penyidik. Hal itu dilakukannya, karena kekhawatirannya atas tekanan saat introgasi oleh penyidik, yang saat itu pemeriksaan berbarengan dengan Uj. Hal ini dikhawatirkan, UJ akan mengamuk. Padahal, dalam kasus ini barang bukti yang menjerat klien kami tersebut, bukanlah hasil dari rampasan ataupun pemerasan. Melainkan, CDK menyebutnya itu adalah tipu muslihat, agar dapat merayu orang tuanya untuk menyetujui nikah siri,” jelas Listi.

Laporan : Redaksi

Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 55/Risalah-DP/VI/2021, Tentang Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber kilasbengkulu.com. Bahwa, Redaksi Kilasbengkulu.com sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab”.

Maka dengan ini, redaksi meralat berita dengan judul “Diduga Oknum Ustad AS BU Cabul CDK Sebelum Jadi Tersangka, Ini Bantahan Ustad”, menjadi “Oknum Ustad AS, Bantah Keras Video Pengakuan CDK Yang Merasa Dicabuli”. Lantaran, judul yang pertama dinilai oleh pihak Dewan Pers telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dalam hal ini, kami atas nama Redaksi media online Kilasbengkulu.com, meminta maaf secara khusus kepada Aris Kasmandi, dan secara umum kepada pembaca, atas karya jurnalistik yang dinilai tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Untuk ke depan, kami atas nama Redaksi akan memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi, dalam memberikan karya tulis kepada pembaca.

Selain itu, berdasarkan hal tersebut diatas. Yang mana, dari hasil penilaian pihak Dewan Pers atas Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber kilasbengkulu.com. Bahwa, Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada setiap berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. Maka dengan ini, berikut hak jawab dari Aris Kasmandi.

“Sehubungan dengan pemberitaan tidak dengan proporsional yang ada, sehingga opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatuhkan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), dengan pemberitaan dengan judul tersebut di atas, klien kami sangat merasa dirugikan, dengan pemberitaan berdasarkan pengakuan dari video terlapor, dengan ini klien kami menjawab. Bahwa, yang disampaikan dalam video tersebut, klien kami tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, adapun kalau kenal ya, klien kami memang sudah kenal mengenal dengan terlapor UJ. Sedangkan, dengan terlapor CDK, saya dikenalkan oleh Ayahnya sekira bulan Januari 2021,” kata Aris Kasmandi.

“Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi, saya melapor ke pihak Polres Bengkulu Utara adalah saya (ARIS KASMANDI) sebagai korban dan terhadap keterangan saya sebagai korban, sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara. Klien kami Aris Kasmandi, menandaskan apa yang tertulis di media Kilasbengkulu.com, untuk dapat di ralat. Karena, saya tidak pernah memperlakukan dengan cara tak senonoh, justru perbuatan mereka yang membuat saya, sebagai korban sehingga saya dengan kuasa hukum saya melapor dan menyerahkan ke ranah hukum”.

Permohonan Maaf dan Hak Jawab Aris Kasmandi

Baca Juga

Rapat Paripurna AKD DPRD BU Periode 2024 – 2029 Era Parmin, Ini Hasilnya

Laporan : Edi Yanto Selasa, 29 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga DPRD kabupaten Bengkulu Utara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *