Laporan : Tasman. P
Senen, 19 April 2021
Kilas Bengkulu, Kaur – Lantaran kelewatan bercanda seorang pelajar kelas dua SMA, inisial HS (18 tahun), warga Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur menjadi korban penusukan. Mengalami luka tusukan 3 liang sehingga harus dirawat di IGD dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur, hari minggu (18/04/21).
Kapolres Kabupaten Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono melalui melalui Kanit Pidum Aipda M. Zarwan, S.Sos, ketika di hubungi via whatsapp (19/04), membenarkan peristiwa ini dan mengatakan pelaku penusukan terhadap korban yakni tersangka inisial MU (18 tahun) warga yang juga sama – sama berasal dari Desa Padang Genteng.
”Tersangka menusuk korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik luka tusuk di bagian dada kiri dan kanan serta di bagian paha korban,” Ungkap Aipda M. Zarwan, S.Sos, Kanit Pidum polres Kaur.
Lanjut Kanit Pidum, aksi penusukan terhadap korban terjadi pada hari minggu tanggal 18 april 2021, sekira pukul 00.10,WIB, di Desa Padang Genteng. Awal kejadian saat korban melempar mercon ke arah tersangka yang saat itu sedang duduk di warung. Tidak beberapa lama, mercon jenis korek yang dilempar korban ke tempat duduk tersangka itu meledak. tersangka terkejut dan langsung mencari tahu siapa pelaku yang melempar mercon tersebut, dan ia mengetahui jika yang melempar itu HS, karena tersinggung tersangka langsung mengejarnya.
”Tersangka ini tersinggung karena dilempar mercon oleh Korban, dan langsung mengejar korban hingga didepan bekas kantor Bawaslu keduanya bertemu. Tersangka berniat menanyakan maksud korban melempar mercon tersebut. dan bukannya meminta maaf , korban malah menantang tersangka berkelahi. mendapatkan tantangan korban tersebut tersangka kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau kemudian mendatangi korban kembali. Terjadilah perkelahian diantara keduanya. Merasa kalah dalam perkelahian, tersangka kemudian mengambil pisau yang diselipkan dan ditusukan kedada sebelah kiri, kanan dan paha korban dan membuat korban terkapar bersimbah darah. melihat Korban sudah tak berdaya, tersangka langsung melarikan diri,” Jelas Kanit Pidum.
Tersangka telah diamankan di Mapolres Kabupaten Kaur untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih Lanjut, tersangka akan di jerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan, tutup Kanit Pidum polres Kaur, Aipda M. Zarwan, S.Sos.
Editor: Redaksi.