Laporan : Erwan Mursidi
Kamis, 14 November 2019
Kilas Bengkulu Selatan – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, bersama Kodim 0408 BS-Kaur dan Polres Bengkulu Selatan menggelar razia penyakit masyarakat, pada hari Rabu (13/11/2019) malam.
Razia yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin menyasar seluruh tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke dan sejumlah hotel serta kos – kosan. Hasil razia itu puluhan pemuda dan wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat hiburan karaoke diangkut tim gabungan tersebut ke kantor Satpol PP.
“Ada tujuh pria dan belasan wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu. Mereka dibawa lantaran melanggar Perda Tibum melanggar waktu jam malam dan tidak mempunyai KTP,” terang Kasat Pol PP, Erwin Muchsin.
Ditambahkan Erwin, para pemuda dan wanita yang diangkut tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai Perda Tribum.
“Razia penyakit masyarakat akan terus kami lakukan demi kenyamanan dan ketentraman Bengkulu Selatan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi