Laporan : Erwan Mursidi
Kamis, 12 Februari 2021
Kilas Bengkulu, Selatan – Dua orang pemuda Kabupaten Bengkulu Selatan warga Desa Padang Bindu, Kedurang Ilir provinsi Bengkulu, inisial Ri (25 tahun) dan Wi (16 tahun), di amankan pihak kepolisian serta harus mendekam dalam hotel prodeo Mapolsek Kedurang Polda Bengkulu untuk sementara.
Kedua pelaku di amankan pihak kepolisian, lantaran diduga telah menganiaya, sepasang kekasih yakni, Rehan (18 tahun) warga Keban Agung I, Kecamatan Kedurang dan Anisa (17 tahun) warga Desa Karang Cayo, Kedurang.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata S.I.K, melalui Kapolsek Kedurang Iptu Kusyadi S.H, M.Si mengatakan, keduanya di amankan pada hari Selasa (9/2) sore kemaren, sekitar pukul 17 : 00, WIB, di rumahnya masing-masing.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang kami minta keterangan,” ujar Iptu Kusyadi (12/02/2021 ).
Lanjut Kapolsek Kedurang Iptu Kusyadi S.H, M.Si, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap kedua korban terjadi pada hari Minggu (7/02) sekitar pukul 16;30 WIB, di Jalan Raya Dusun Sekunyit, Desa Sukarami Kedurang Ilir, beberapa waktu lalu.
“Kejadian penganiayaan tersebut berawal, saat korban Rehan bersama teman wanitanya Anisa yang sedang mengendarai sepeda motor melewati kedua pelaku yang juga sedang berboncengan mengendarai sepeda motor satu arah. Setibanya di jalan Dusun Sekunyit, kedua korban dihadang oleh kedua pelaku. Saat itu, kedua pelaku langsung bertanya kepada korban “Tau kamu siapa aku ini”. Mendengar pertanyaan tersebut, korban hanya diam. Kemudian pelaku langsung meninju korban Rehan sebanyak 1 kali. melihat Rehan dipukul, Anisa berusaha melerai. Namun kedua pelaku tidak peduli. Bahkan menendang Anisa satu kali. Atas kejadian tersebut, kedua korban melapor ke Mapolsek Kedurang,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, terhadap pihak kepolisian, keduanya tidak terima sepeda motornya didahului korban. Bahkan saat itu pelaku mengaku Korban memepet sepeda motornya. Tidak terima, lalu pelaku mendahului sepeda motor korban dan kemudian menghadangnya dan menganiaya korban, tutup
Iptu Kusyadi S.H, M.Si.
Editor : Redaksi.