Laporan : Edi Yanto
Senen, 15 Februari 2021.
Kilas Bengkulu, Utara – Masa jabatan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, periode 2016 – 2021, akan berakhir pada hari Rabu tanggal (17/02/2021). Masa jabatan dua hari lagi hingga kini belum adanya jadwal pelantikan kembali Bupati terpilih hasil pilkada secara langsung pada tanggal 9 Desember 2010, lalu.
Ketua DPD II partai Golkar sekaligus selaku wakil ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP, terhadap media ini menjelaskan hingga hari ini belum ada jadwal pasti pelantikan Bupati – Wakil Bupati periode 2021 – 2024 hasil pilkada serentak, 9 Desember 2020 lalu, padahal masa jabatan Bupati – Wakil Bupati periode 2016 -2021 tinggal dua hari lagi, berakhir pada hari Rabu (17/02) lusa.
“Belum adanya jadwal pelantikan Bupati – Wakil Bupati terpilih, 2021 -2024 hasil pilkada 9 Desember 2020, beberapa waktu lalu hingga hari ini, Besar kemungkinan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara kedepanya akan dipimpin oleh pejabat Pelaksana Harian (PLH) untuk sementara hingga usai pelantikan Bupati – Wakil Bupati periode 2021 – 2014 nantinya,” jelas Juhaili.
Harapan pihak DPRD, melalui wakil ketua I, Juhaili, S.IP, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa menugaskan pelaksana harian (Plh) Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, secepatnya, jika ada penundaan pelantikan Bupati – Wakil Bupati periode 2021 – 2024, untuk menghindari kekosongan jabatan Bupati karena telah habis masa jabatannya.
“Jika terjadi penundaan surat pelantikan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara periode 2021 – 2024, Diharapkan pihak Kemendagri dapat menunjuk PLH Bupati setelah pelantikan nantinya. Bisa saja yang berpeluang sebagai PLH dijabat oleh sekda,” jelasnya.
Sementara sekda Dr. Haryadi, SPD,MM, M. Si, mengatakan hingga hari ini belum adanya surat pemberitahuan jadwal pelantikan Bupati – Wakil Bupati terpilih pilkada 9 Desember 2020 lalu, baik dari Kemendagri maupun pihak Provinsi.
“Karena tidak adanya permasalahan pilkada di kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu, maka harapan kita pelantikan Bupati – wakil Bupati bisa dilakukan sesuai jadwal atau di bawah pukul 00 WIB, sebelum tanggal 17 Februari 2021, untuk menghindari kekosongan jabatan bupati ini sendiri. Jika memang terjadi penundaan pelantikan Bupati – Wakil Bupati, tentu kedepanya akan ada pelaksana harian (Plh), yang berwewenang menunjuk PLH tersebut pihak Kemendagri melalui pihak Provinsi Bengkulu, siapapun yang di tunjuk tentu kita siap menerimanya,” tutup Dr. Haryadi.
Editor: Redaksi.