Rapat Paripurna DPRD Kaur, Jawaban Pihak Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Tentang Pemilihan Kepala Desa

Laporan : Tasman. P

Senen, 01 Februari 2021

Kilas Bengkulu, Kaur – Lembaga DPRD kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu bersama pihak Eksekutif melakukan rapat paripurna, atas padangan umum fraksi-fraksi  terhadap peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa. Rapat paripurna dipimpin wakil ketua II, DPRD Kaur Alpin, pada hari Senen sekitar pukul 09 : 00 WIB, di gedung dewan (01/02/2021).

Rapat paripurna, jawaban pihak eksekutif atas padangan umum fraksi-fraksi  terhadap peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa dibacakan oleh wakil Bupati Kaur, Hj.Yulisuti Sutri, SKM.

“Terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di kabupaten Kaur, pada prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung namun harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Termasuk peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri Dalam negeri Nomor : 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, serta surat edaran menteri Dalam negeri tentang jumlah pemilih tempat pemungutan suara pemilihan kepala desa dan surat edaran pelaksanaan pemilihan kepala desa yang harus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemilihan kepala desa,” jelas wakil Bupati.

Lanjutnya, dari hal di atas tentu pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur harus menyesuaikan proses pelaksanaan pemilihan kepala desa di tahun 2021 ini dengan ketentuan peraturan menteri dalam negeri tersebut, untuk menjamin keselamatan masyarakat.

“Pemerintah Daerah melalui dinas terkait terus berupaya untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2021. Namun harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan masyarakat di masa bencana Covid -19, sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi terkait himbauan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, agar dapat menciptakan keamanan perdamaian dan kerukunan di lapisan masyarakat saat pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten,” tutup wakil Bupati.

Sebelum dilakukan penutupan rapat paripurna, wakil ketua II DPRD Kaur, Alpin, selaku pimpinan rapat mengatakan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada pukul 13.00, WIB, hari ini, untuk mengambil keputusan bersama.

Berdasarkan pantauan biro  media ini, yang hadir didalam rapat Paripurna ini, diantaranya, Kapolres Kaur Di Wakili Wakapolres, pihak kejaksaan Kaur, Pabong Kaur, seluruh Camat dan seluruh kepala Dinas kabupaten Kaur.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Pemkab Kaur Peringati Hari Otoda Ke-XXVIII Sampaikan Pesan Mendagri Berikut Ini

Laporan : Buyung Rahim Kamis, 25 April 2024 Kilas, Bengkulu Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *