Diduga Oknum ASN Bidan Di Kaur Nikah Lagi, Dilaporkan Suami Ke Polisi

Laporan : Tasman.P

Sabtu, 2 Januari 2021

Kilas Bengkulu, Kaur – Warga Desa Tuguk Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, di laporkan oleh suaminya yang bernama Anton Jaka Putra (32 tahun), ke Mapolres Kaur, Pasalnya diduga gara – gara isterinya menikah atau kawin lagi. Istri Anton, Tersebut merupakan oknum yang berprofesi sebagai bidan desa, berinisial FA (30 tahun).

Karena merasa keberatan serta harga dirinya sebagai seorang suami yang di hianati istrinya, berinisial FA yang belum diceraikan (Berstatus isteri sah Anton), diduga menikah lagi bahkan diduga telah melahirkan anak dari suami keduanya, maka di laporkan ke Mapolres Kaur. Bahkan Anton menjelaskan terhadap pihak kepolisian, dirinya bersama istrinya, sudah berpisah untuk sementara sejak bulan Juli 2019 lalu, karena ribut keluarga. Jelasnya di Mapolres Kaur  Kamis (31/12/20).

“Saya pisah dengan istri saya FA, pada bulan Juli 2019 lalu, karena ribut keluarga, akibat masalah itu la, kami sudah tidak serumah lagi. Tiba – tiba saya dapat informasi istri saya ini sudah nikah dan punya anak, padahal dia (telapor FA) masih istri sah saya,” ujar Anton terhadap pihak Mapolres Kaur.

Lanjut pihak polres Kaur Polda Bengkulu, dalam laporan korban ke Polisi menyebutkan, terbongkarnya pernikahan ini setelah korban mendapatkan informasi dari keluarga korban dan warga, dimana pada bulan Oktober 2019 lalu di Kabupaten Seluma FA yang berstatus sebagai ASN di Puskemas Beriang Tinggi, telah menikah lagi dengan seorang laki – laki berinisial AS (30 Tahun), warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Utara tanpa seizin suami sahnya (Anton Jaka Putra red). Tidak terima dengan perbuatan istrinya yang sudah ia nikahkan sejak tahun 2014 lalu, diduga menikah dengan laki – laki lain, Anton kemudian langsung mendatangi Polres Kaur, guna melaporkan kejadian ini.

“Sampai sekarang dia (terlapor inisial FA) masih istri Sah saya, hingga kini kami belum cerai secara resmi atau diputuskan pihak pengadilan. Saya berharap laporan saya ini diproses sesuai udang – undang yang berlaku,” harap Anton kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, S.H membenarkan adanya laporan warga terkait pelaku poliandri atau istri menikah lagi (dua suami).  Atas laporan tersebut pihak polres Kaur masih melakukan pemeriksaan saksi dan juga pelapor, serta mendalami laporan tersebut.

“Benar adanya Laporan Suami terhadap isterinya karena nikah lagi. Untuk laporan korban Anton sudah kita terima, jika laporan tersebut terbukti dapat dijerat pasal 279 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena menikah diam – diam tanpa seizin suaminya,” tandas AKP Apriadi, S.H.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Herliyanto Waka 2 DPRD BU Cek Lokasi Gorong – Gorong  Rusak Parah  Di Batik Nau

Laporan : Edi Yanto Selasa, 4 Februari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Gorong – gorong …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *