Hari Kerja Ke Empat Ketua DPRD BU Dan Sekwan Tidak Masuk Kantor, Belum Diperoleh Hak Jawabnya

Laporan : Edi Yanto

Senen, 23 November 2020

Kilas Bengkulu, Utara – Usai rapat paripurna kata akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara tentang perubahan Perda nomor 14 tahun 2016 pada hari  Selasa 17 November 2020 lalu, di sah kan menjadi perda Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, bersama Sekwan Ir. Siti Qoriah Rosydiana, entah kemana, bahkan sudah empat hari kerja tidak masuk kantor.

Berdasarkan pantauan media ini pada pukul 9.30 Wib, ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, dan Sekwan Ir. Siti Qoriah Rosydiana, hari Senen (23/11), belum juga masuk kantor, semenjak proyek rehabilitasi gedung DPRD Bengkulu Utara yang di kerjakan CV. MITRA ABADI, Mengunakan Dana APBD-P yang menghasilkan anggaran Ratusan juta rupiah. Kuat dugaan proyek tersebut di mark-up kan atau ladang KKN pihak tertentu. Sebab hingga hari ini ketua DPRD bersama sekwan dihubungi melalui WhatsApp engan menjawab, saat ingin di konfirmasi seolah – olah menghindar informasi dari pihak media ini.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupabaten Bengkulu Utara, pada bulan November 2020 ini, melakukan rehabilitasi gedung, yang dikerjakan CV. MITRA ABADI diduga sistem penunjukan langsung mulai dilaksanakan pada tanggal (18/11/2020). Mengunakan dana APBD-P tahun 2020 Senilai Rp. 196.600.000.

Hingga berita ini diterbitkan kebali hak jawab Sonti Bakara, SH, selaku Ketua DPRD Bengkulu Utara, dan Ir. Siti Qoriah Rosydiana, selaku Sekwan belum juga diperoleh, terkait item pekerjaan atau rencana anggaran biaya (RAB)
proyek kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor setempat yang menghabiskan anggaran ratusan juta itu maupun Dana APBD-P lainnya.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Herliyanto Waka 2 DPRD BU Cek Lokasi Gorong – Gorong  Rusak Parah  Di Batik Nau

Laporan : Edi Yanto Selasa, 4 Februari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Gorong – gorong …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *