Syaprianto Daud Bayar Nazar Bawaslu Putuskan Agusrin – Imron Lolos  Memenuhi Syarat, Tim Gaspol

Laporan : Edi Yanto

Sabtu, 17 Oktober 2020

Kilas Bengkulu, Utara – Usai Live Streaming Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan digelar Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sabtu (17/10/2020), melalui akun youtube Bawaslu Bengkulu. Penyelesaikan sengketa pemilihan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 dalam situasi bencana non alam Covid-19, dengan nomor register : 001/PS.REG/17/X/2020 dengan agenda pembacaan putusan.

Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, sedangkan pemohon adalah Agusrin – Imron. Agusrin-Imron merupakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu telah meloloskan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Karena adanya sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dengan pemohon Agusrin dan Imron Rosyadi. Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan Bahwa, Majelis Musyawarah menilai dan bermusyawarah sebagai berikut, mengabulkan permohonan Pemohon, Membatalkan Ketetapan Termohon Tentang penetapan Calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 pada tanggal 23 September 2020 lalu. Menyatakan Pemohon memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan wakil Gubernur provinsi Bengkulu 2020.

Menyimak keputusan tersebut, Syaprianto Daud, S.Sos, yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Bengkulu Utara Periode 2004 – 2009 dan Ketua Komisi IV dari fraksi PDIP di DPRD provinsi Bengkulu Periode tahun 2009 -2014, langsung bergerak untuk membayar nazar atau niat, Jika Pasangan Agusrin – Imron, dinyatakan lolos sebagai calon Gubernur – Wakil Gubenur, Pilkada Provinsi Bengkulu pada tahun 2020.

“Mendengar Keputusan Bawaslu dan Penyelengara Pemilu, bahwa pasangan Agusrin – Imron, lolos sebagai pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur di Pilkada provinsi Bengkulu Tahun 2020, saya langsung membayar niat atau Nazar Menggunduli atau mencukurkan Rambut,” ungkap Syaprianto Daud.

Lanjut Syaprianto Daud, Lolosnya pasangan Agusrin – Imron, Sebagai pasangan calon Gebernur – Wakil Gubernur tentu mengunakan nomor urut 3, sebab nomor sebelumnya telah di gunakan pasang yang lolos lebih duluan.

“Kepada simpatisan dan pendukung Agusrin – Imron di, 9 kabupaten dan 1 kota dalam provinsi Bengkulu, tidak perlu ragu lagi untuk bergerak memenangkan pasangan Agusrin – Imron. Satukan fisi misi dan tekat dalam membagun provinsi Bengkulu, dengan sosok pemimpin yang pernah teruji, berani, serta punya program nyata untuk semua lapisan masyarakat provinsi Bengkulu. Tidak perlu ragu lagi semua tim dan Masyarakat Gaspol,” tutup Syaprianto Daud.

Editor : Redaksi

Baca Juga

H. Hazadin, Himbau Warga Menghibahkan Hak Suaranya Untuk Arie – Sumarno Di Atas 85% Pilkada Bengkulu Utara 2024, Ini Tujuannya

Laporan : Edi Yanto Kamis, 12 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Tokoh masyarat H. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *