Laporan : Tasman.P
Rabu, 23 September 2020
Kilas Bengkulu, Kaur – Pihak komisi pemilihan umum daerah (KPUD), kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, menetapkan dua (2) pasangan calon bupati Dan Wakil Bupati, pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kaur pilkada tahun 2020, dilaksanakan mulai pukul 8.00, WIB, sampai dengan pukul 14,30 WIB, di kantor KPU Setempat, (23/9/2020).
Ketua KPUD Kaur mexxy Rismanto, menjelaskan, dari hasil pleno yang dilaksanakan oleh ke lima anggota komisioner KPU, ditetapkan bahwa semua syarat-syarat dari kedua pasangan calon bupati – wakil bupati Kaur, yakni pasangan Gusril Pausi-Medi dan pasangan Lismidianto – Herlian Mukrim, dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat maju di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Salinan hasil pleno penetapan pasangan calon tersebut diserahkan KPUD Kaur kepada LO masing masing calon, Partai pengusung calon dan Bawaslu kabupaten Kaur,”
Lanjut Ketua KPUD Kaur, setelah dilakukan penetapan paslon, untuk selanjutnya, akan di lakukan tahapan proses pengambilan nomor urut pasangan, pada hari kamis 24 september 2020.
“Kita menghimbau kepada kedua pasangan calon, agar saat pengambilan nomor urut, tidak membawa simpatisan atau masa yang cukup besar, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Bagi yang menghadiri wajib mematuhi protokoler kesehatan Covid-19,” tutup Ketua KPUD Kaur, Mexxi Rismanto,SE. (Adv)
Editor : Redaksi