Laporan : Edi Yanto
Sabtu, 19 September 2020
Kilas Bengkulu Utara – Balon pasangan lawan KOLOM KOSONG, Mian-Arie usai mendaftarkan diri di kantor komisi pemilihan umum daerah (KPUD) kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu, hari Jum’at tanggal 4 September 2020 lalu. Dilakukan pemeriksaan Berkas (Verifikasi), hasilnya pihak KPU Bengkulu Utara, menyatakan syarat bakal paslon Mian-Arie, belum memenuhi syarat. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Ketua KPU Bengkulu Utara, Suwarto, SH, saat pemberitahuan hasil verifikasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (18/9) di gedung aula KPU BU.
“Dari hasil pemeriksaan, penelitian atau Verifikasi Tim KPU Bengkulu Utara, kelengkapan dokumen persyaratan calon pasangan Bupati-Wakil Bupati, Mian-Arie, belum memenuhi syarat,” kata Suwarto.
Lanjut Plt KPU BU, Suwarto, dikembalikannya berkas paslon tersebut di karenakan legalisir Ijazah SMA, nama pada bakal calon wakil Bupati Atie Septia Adinata.
“Legalisir pada ijazah SMA yang dimiliki bakal calon Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata dari yayasan seharusnya di legalisir dari Dinas Pendidikan, bukan dari yayasan. Selain itu nama, di KTP tertulis Arie Septia Adinata namun di ijazah tertulis Arie Septi Adinata. Maka dari hal itu harus diperbaiki.
Pasangan Paslon Mian-Arie harus memeprbaiki dokumen persyaratan calon tersebut sesuai dengan SK KPU nomor 242 tahun 2020 selama 3 hari mulai dari tanggal 18 hingga 20 September 2020, Besok. (Adv).
Editor : Redaksi