Laporan : Edi Yanto
Sabtu, 19 September 2020
Kilas Bengkulu Utara – Dilansir dari salah satu media yang dimuat pada tanggal 17 Mei 2018, yang pada saat itu, Kapolda Bengkulu dijabat oleh Brigjen Pol Coki Manurung, SH. M.Hum melalui Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu yang dijabat oleh AKBP. Andy Arisandi mengaku bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap proyek jalan hotmix di Desa Air Sabai-Air Pandan Putri Hijau.
Bahkan sejumlah pihak yang mengetahui dan terkait dengan proyek tersebut sudah dimintai keterangan. Saksi yang sudah diperiksa seperti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, ST, panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pihak pihak-pihak lain.
Namun hingga hari ini, belum di ketahui kelanjutan penyelidikan proyek tersebut. Media ini sedang berupaya meminta keterangan pihak Polda Bengkulu, saat ini.
Proyek peningkatan Jalan Air Sabai – Air Pandan yang dikerjakan oleh PT. Tidar Sejahtera dengan nilai Paket sebesar Rp. 6.395.560.000,00, yang sempat dilidik oleh pihak Polda Bengkulu dan juga menjadi temuan pihak BPK RI cabang Bengkulu.
Pasalnya, proyek peningkatan jalan hotmix sepanjang 2.3 KM tersebut tidak tuntas. Meski sudah diperpanjang selama 50 Hari Kalender tetap saja proyek peningkatan jalan tersebut tak kunjung selesai.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI tanggal 29 Juni 2018 dengan nomor : 25.C/LHP/XVIII.BKL /06/2018 untuk pekerjaan peningkatan jalan Air Sabai-Air Pandan diketahui bahwa, belum ada penyampaian blacklist penyedia yang dilakukan oleh dinas PUPR kepada LKPP.
Kemudian, Sampai dengan akhir kontrak I pada tanggal 26 Desember 2017 diketahui total pembayaran yang dilakukan dinas PUPR kepada penyedia adalah sebesar Rp. 4.131.119. 108,00 atau sebesar 64,549% dari total nilai kontrak sebesar Rp. 6.395.560.000,00 dengan pembayaran terakhir pada MC sebesar 40,942% pada tanggal 14 Desember 2017. Pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran diperoleh informasi adanya selisih sebesar Rp. 1.512.648. 942,89 (Rp.4.131.119. 108,00 – (40,942% x Rp. 6.395.560.000,00) atau 23,652% (64,594%-40,942%) antara total pembayaran dengan realisasi fisik yang dilakukan oleh penyedia.
Editor : Redaksi