Diduga Ambisi Berkuasa Kembali Lawan KOLOM KOSONG, Mian – Arie Tunjuk Kuasa Hukum Kemenangan

Laporan : Edi Yanto

Sabtu, 26 September 2020

Kilas Bengkulu, Utara – Mulai hari ini Mian-Arie, tidak lagi berkuasa seperti semula sebagai Bupati – Wakil Bupati, setelah dilantiknya, Iskandar ZO, selaku pejabat sementara (Pjs) Bupati kabupaten Bengkulu Utara, (26/9/2020).

Bertepatan dengan itu juga, diduga ambisi berkuasa kembali Pasangan lawan KOLOM KOSONG, secara resmi menunjuk Law Firm Sugiarto,S.H.,M.H. & Associate Menjadi Kuasa Hukum Pemenangan Pasangan balon Bupati – wakil Bupati, Ir.Mian – Arie Septia Adinata,SE (Mian-Arie), pada Pilkada Desember 2020.

Press Release melalui WhatsApp, yang di terima media ini, berdasarkan Surat Kuasa (SK) dan MoU, Sabtu (26/9)2020). Dalam penandatangan tersebut diwakili langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara ,Arie Septia Adinata,SE dengan Manager Partner Sugiarto,S.H. M.H, yang diamping oleh Delvi Indriadi, S.H. dan Raladenei Tampubolon,S.H.

Sugiarto, S.H., M.H, menjelaskan dalam Press Release tersebut, Kantor Hukum Law Firm Sugiarto,S.H,M.H & Associate telah resmi menjadi bagian dari tim Hukum Pemenangan balon Bupati dan balon Wakil Bupati Bengkulu pada pilkada Desember tahun 2020 dan sudah bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Team Kuasa Hukum Pemenangan terhadap pasangan balon Ir.Mian dan Arie Septia Adinata, SE termasuk harus ikut langsung terjun ke desa – desa terpencil sekalipun.

“Selaku Team Kuasa Hukum yang telah ditunjuk mengucapkan terima kasih atas kepercayaan untuk mendampingi balon Bupati Bengkulu Utara (H.Ir.Mian) dan balon Wakil Bupati Bengkulu Utara (Arie Septia Adinata, SE.). Kepercayaan ini tidak akan di sia – siakan. Pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin mendampingi dari awal sampai selesai,” kata Sugiarto.

Lanjut Sugiarto, karena kliennya berhadapan dengan KOLOM KOSONG merupakan sejarah pertama kali terjadi di kabupaten Bengkulu Utara  Provinsi Bengkulu.

“Sebagai team kuasa hukum pemenangan pihak kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bengkulu Utara, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengkampayekan kotak kosong karena hal tersebut tidak diperbolehkan untuk selama proses Pilkada ini berlangsung,” katanya.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Rapat Paripurna AKD DPRD BU Periode 2024 – 2029 Era Parmin, Ini Hasilnya

Laporan : Edi Yanto Selasa, 29 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga DPRD kabupaten Bengkulu Utara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *