Laporan : Rozi, HR
Rabu, 19 Februari 2020
Kilas Bengkulu Utara – Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Eka Hendriyadi, ingatkan Seluruh kepala Desa dan perangkat Desa dalam penyaluran Dana Desa, di ruang kerjanya pada Selasa (18/2/2020).
Sanksi penyalahgunaan Dana Desa, menjadi perhatian serius di kalangan pemerintah pusat maupun Daerah. Keseriusan tersebut di sampaikan oleh pihak pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 pasal 47 yang Berbunyi poin,1 dalam hal kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan di tetapkan sebagai tersangka, menteri Keuangan dapat melakukan pemberhentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan atau tahun anggaran berikutnya. Pada poin ke 2, Menteri keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala Desa Sebagaimana di maksud pada ayat (1) kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait dan seterusnya. kata Eka
“Di Peraturan menteri keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa, tentang pengelolaan Dana Desa ini, merupakan tindak lanjut dari arahan presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang penyaluran Dana Desa tahun 2020, bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus mulai pada bulan Januari Tahun 2020 dan di lakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap l (40%), Tahap lI (40%), dan Tahap lII (20%). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di maksud, di susun sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi penghitungan alokasi Dana Desa sebagaimana di tetapkan dalam Undang – undang Nomor 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 2020,” jelasnya
Lanjut Eka, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/ 2019 tentang pengelolaan Dana Desa di tetapkan Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 31 Desember 2019 di Jakarta, di undang dan di tempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1700 di Jakarta tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang – undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya, tutup Eka Hendriyadi.
Editor : Redaksi